Follow kami di google berita

Sepanjang 2023, Satgas PASTI Blokir 625 Pinjol Ilegal dan Pinpri

A-News.id, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mengumumkan temuan signifikan dalam upayanya memberantas kegiatan keuangan ilegal di Indonesia. Pada periode November 2023, Satgas PASTI berhasil mengidentifikasi 22 entitas yang terlibat dalam penawaran investasi dan kegiatan keuangan ilegal.

Dari temuan tersebut, Satgas PASTI mengungkapkan bahwa 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas terlibat dalam kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin. Sebagai respons terhadap hal ini, Satgas PASTI telah segera melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi yang terkait.

Selain itu, pada periode yang sama, Satgas PASTI juga berhasil memblokir 337 pinjaman online ilegal di berbagai website dan aplikasi. Mereka juga menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Sejak tahun 2017 hingga 2023, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan total 8.149 entitas keuangan ilegal, mencakup 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi, serta 251 entitas gadai ilegal.

Dalam upayanya memberantas aktivitas pinjaman online ilegal, Satgas PASTI melaporkan penemuan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan oleh masyarakat terkait dengan kegiatan ini.

“Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening tersebut kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, dengan harapan dapat menekan lebih lanjut ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia,” tulis Satgas PASTI pada siaran persnya dengan nomor SP 11/STPASTI/XII/2023.

Dalam pernyataannya, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan menghindari penggunaan pinjaman online ilegal serta pinjaman pribadi. Mereka menegaskan bahwa penggunaan produk keuangan yang sah dan perhatian terhadap tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan sangat penting untuk menghindari risiko yang dapat merugikan masyarakat.

Pemberantasan investasi dan entitas ilegal, menurut Satgas PASTI, memerlukan peran serta aktif dari masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

Satgas PASTI juga mengajak masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk segera melaporkannya kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected], atau email: [email protected]. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel