Follow kami di google berita

Warga Minta Aktivitas Truk Pengakutan Batubara Berhenti, Pemkab Paser: Itu Kewenangan Pemprov Kaltim

(Foto: Tangkapan layar iring-iringan truk pengangkut batubara yang melintasi kawasan jalan umum Batu Sopang, Kabupaten Paser/Ist)
(Foto: Tangkapan layar iring-iringan truk pengangkut batubara yang melintasi kawasan jalan umum Batu Sopang, Kabupaten Paser/Ist)

Anews.id, Paser – Pengangkutan batu bara yang melintas di Jalan Umum kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser menuai protes dari warga.

Pasalnya, truk-truk yang diduga membawa hasil kerukan PT Mantimin Coal Mining (MCM) itu kerap ugal-ugalan dan merusak jalan.

Warga pun sempat melakukan aksi penutupan jalan yang dilakukan sejak hari Senin (25/12/2023) lalu. Namun truk-truk tersebut tetap nekat menerobos.

Warga merasa terganggu dan resah dengan keberadaan truk-truk tersebut, yang melintas dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menuju pelabuhan di Kecamatan Kuaro.

“Ini mereka mondar mandir, jadi kami merasa terganggu. Padahal aktivitas di wilayah ini juga sudah cukup padat. Makanya kami upaya tutup. Karena sudah sering terjadi insiden,” ujar Ervansyah, warga Desa Batu Kajang, Selasa (2/1/2024).

Sementara itu, Bupati Paser, Fahmi Fadli, mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait masalah ini. Ia mengatakan bahwa jalan yang digunakan oleh truk-truk tersebut merupakan jalan negara, sehingga kewenangan penanganannya ada di pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Jalan yang digunakan juga merupakan jalan negara, sehingga kami hanya bisa melakukan koordinasi dengan provinsi maupun pusat,” tuturnya.

Pernyataan Bupati Paser mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus, secara tegas melarang pengangkutan batu bara dan kelapa sawit melintas di jalan umum.

“Itu kewenangan provinsi, kalau kami tidak bisa menindak,” imbuhnya.

Fahmi menambahkan, pihaknya masih melakukan rapat koordinasi untuk mendapatkan informasi akurat mengenai asal dan tujuan truk-truk batu bara tersebut. Ia berjanji akan menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meskipun begitu, pihak legislatif berbicara lain. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Paser, Basri. Ia meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim nomor 43 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.

“Seharusnya Pemerintah daerah melakukan upaya dukungan untuk menegakkan Pergub 43 tahun 2013 itu,” tegasnya.

Basri mengatakan, dalam pergub tersebut, ada tindakan pelarangan bagi perusahaan untuk melakukan aktivitas angkutan batu bara di jalan umum. Ia meminta Dishub Paser untuk berkoordinasi dengan Kepolisian, guna melaksanakan Pergub tersebut.

“Sudah jelas dalam pergub itu, ada tindakan pelarangan bagi perusahaan untuk melakukan aktifitas angkutan batu bara di jalan umum,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dishub Kabupaten Paser, Inayatullah mengatakan, telah melakukan pertemuan dan membuat kesepakatan, yakni dengan melakukan razia gabungan dengan target kendaraan angkutan dengan beban berlebih atau Over Dimensi Over Loading (ODOL).

“Kami telah sepakati bersama akan melaksanakan razia gabungan untuk waktunya nanti kami bahas kembali,” kata Inayatullah.

Selain itu, lanjut Inayatullah, dalam pertemuan tersebut ia juga akan mencari informasi terkait pengelola angkutan batu bara tersebut, karena ada beberapa teguran yang harus diberikan kepihak pengelola.

“Kami akan mencari tau terlebih dahulu perusahaan yang bertanggungjawab dengan angkutan batu bara ini,” tutupnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel