A-News.id, TANJUNG SELOR – Pembelian gas Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai diberlakukan Januari 2024.
Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan distribusi gas LPG 3 kg yang bersubsidi agar subsidi tersebut dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tepat sasaran.
Sales Branch Manager (SBM) Rayon VI Pertamina Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimut), Gatot Subroto menjelaskan, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG yang sudah terdaftar di agen resmi mulai 1 Januari 2024.
“Namun, mereka (konsumen) yang belum bukan berarti terdaftar tidak bisa membeli LPG. Tetap bisa, akan tetapi nanti petugas akan mengecek datanya untuk didaftarkan,” kata Gatot kepada A- News.Id, Selasa (2/1).
Kebijakan yang diberlakukan, lanjut dia bertujuan agar LPG dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran. Sehingga, Gatot menghimbau agar masyarakat yang belum terdata segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.
“Cukup Menunjukan KTP dan KK. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses pendaftaran sangat mudah,” terangnya.
Untuk mendaftar tambah dia, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi. Meskipun demikian, Gatot akui tidak mengetahui secara pasti jumlah pengguna yang sudah terdaftar agen resmi.
“Saat ini, saya tidak tahu secara pasti. Karena data itu ada di pemerintah pusat,” sebutnya.
Kemudian, lanjut dia sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian, LPG 3 kg tepat sasaran.
Yang selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor : 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor : 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
“Jadi, pemerintah telah terbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam hal ini, Gatot juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli di pedagang eceran. Sebab, harga jual tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Kita himbau pedagang tidak membeli LPG di tingkat eceran. Kalau di tingkat pedagang eceran harga pasti tidak sesuai HET,” sebutnya.
Sehingga, ia mendorong agen untuk mengawasi pendistribusian dari pangkalan. Agar, penyaluran bisa lebih tepat sasaran. Sehingga, kelompok masyarakat tidak mampu dapat menikmati LPG subsidi.
“Kami harap penyaluran LPG 3 kg kedepan bisa lebih tepat sasaran,” pintanya.
Sementara salah satu masyarakat Tanjung Palas, Yuliana menangapi, adanya peraturan tersebut dinilai sangat sulit diterima namun karena keputusan pemerintah.
“Ya, mau tidak harus dituruti. Karena gas LPG ini kebutuhan kami masyarakat juga,” sebut Yuli.
Yang penting barang tersedia kita tidak sulit untuk membeli karena kesulitan untuk membeli karena sering kosong apalagi di hari besar kerap gas LPG sulit di cari.
“Ya kami berharap, stok LPG ada terus dan jangan ada permainan HET lagi,” harapnya,” (*/Lia).