A-News.id, Tanjung Redeb – Satreskrim Polres Berau, berhasil meringkus 5 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dalam Operasi Jaran Mahakam tahun 2023.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, bahwa operasi Jaran tersebut digelar sejak 17 Agustus hingga 5 September 2023.
Dimana, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat bernama Titik Nurmala, yang melaporkan bahwa telah kehilangan 1 unit motor merek honda dengan nomor polisi KT 4369 GN.
“Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan, dan langsung mendapat identitas pelaku,” ujarnya.
MF (21) ditetapkan sebagai tersangka, kasus tersebut. Dimana tersangka mengakui perbuatannya. MF tidak melakukan perbuatannya sendiri, tapi dibantu oleh F, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
Tidak hanya MF, pihaknya juga meringkus J, H, ABH, AJ dan R dari laporan yang berbeda. Dimana, dari para tersangka itu, memiliki peran masing-masing.
“Ada yang sebagai penadah dan ada yang jadi perantara,” tuturnya.
Terhadap tersangka, dikenakan pasal 363 KUHP ayat (3) dan (4). Sementara untuk penadahnya, dikenakan 480 KUHP dan terhadap yang turut serta dikenakan pasal 55 KUHP.
“Saat ini para tersangka sudah berada di ruang tahanan Mapolres Berau,” tandasnya. (Yf)