Follow kami di google berita

Gegara Aplikasi WRC, PT Buma PHK Karyawan. DPC FKUI KSBSI Bakal Turun ke Jalan

A-News.id,Tanjung Redeb — PT Buma jobsite Binungan Suaran diduga melakukan mal administrasi. 3 karyawan PT Buma dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) gegara tidak mengisi aplikasi Weekly Refresh Competency (WRC).

Sekretaris DPC FKUI KSBSI Berau, Samsul Bahri mengatakan ada salah satu pekerja yang di PHK karena tidak mengisi WRC.

Menurutnya, mengisi WRC bukanlah sebuah kewajiban. Pasalnya, setiap pagi para pekerja sudah melakukan P5M.

“Pengisian WRC ini rasanya sama saja dengan P5M, sehingga si pekerja merasa pengisian WRC dirasa tidak perlu,” ujarnya.

Dikatakannya, sudah melakukan pertemuan beberapa kali dengan pihak perusahaan. Kendati tidak menemukan titik terang.

Menurutnya, dalam pasal 151 UU nomor 13 tahun 2003 telah jelas menyebutkan bahwa, pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Harusnya perusahaan tidak boleh melakukan PHK. Karena, pekerja tidak melakukan pelanggaran aturan,” tegasnya.

Atas peristiwa itu, pihaknya akan melakukan unjuk rasa didepan kantor Disnakertrans Berau, Pemkab dan PT Berau Coal.

“Pekerja ini sudah di kasih pesangon yang tidak sesuai aturan UU ketenagakerjaan, mekanisme pemberian pesangon dan pemutusan hubungan kerja tidak sesuai, tapi kami kembalikan ke Disnaker Berau, dan pada waktu itu pengembalian atau penitipan uang pesangon yang tidak sesuai mekanismenya di tolak oleh bapak Kadisnaker Berau,” sebutnya.

Lanjutnya, sekira 2.000 orang akan memadati lapangan pemuda sebagai titik kumpul. Aksi itu akan dilaksanakan selama dua hari, Kamis dan Jumat mendatang.

“Perusahaan tidak boleh melakukan PHK seenaknya. Ada aturannya,” tandasnya.

Sementara itu, Support Manager PT Buma Binsua, Sri Ananta mengatakan perusahaan menerapkan WRC dengan tujuan untuk meningkatkan level pemahaman pekerja terhadap kebijakan perusahaan, SOP, golden rule, PSPP dan DDP.

Kemudian, untuk mengevaluasi knowledge pekerja yang digunakan oleh managemen sebagai referensi mengembangkan knowledge pekerja

Selanjutnya, untuk melakukan refresh knowledge yg praktis dan memiliki data base.

Oleh karena itu Perusahaan mengeluarkan SE kepada pekerja untuk menjalankan WRC secara rutin.

Kemudian terdapat konsekuensi sanksi yang tercantum dalam PKB bagi pekerja yang tidak menjalankan.

“Yang bersangkutan tidak melakukan perintah perusahaan untuk melakukan WRC sesuai dengan SE setelah beberapa kali diingatkan oleh atasan dan menolak pemberian sanksi, maka selanjutnya diberikan sanksi secara bertingkat sampai dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja,” pungkasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel