Follow kami di google berita

Ketua HMI Komisariat Diponegoro Cabang Berau, Turut Aksi Dalam Menuntut BNI Untuk Stop Mendanai Energi Kotor Batu Bara

A-News.id, Jakarta — Sejumlah Massa Aksi Melakukan Demonstrasi Di Depan Gedung Graha BNI, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022). Aksi Ini Menuntut BNI Untuk Berhenti Mendanai Energi Kotor Industri Batu Bara Dalam Mencegah Krisis Iklim setelah itu kemudian Beredarnya hastag #BniWajibDiaudit.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Diponegoro Cabang Berau Mengatakan, Ayatullah Komaini mengatakan, pemodal dan investor di balik industri batubara global telah diekspos oleh Global Coal Exit List (GCEL), yang diterbitkan oleh Urgewald, Antara Januari 2019 dan November 2021/2022, 376 bank komersial memberikan pinjaman sebesar $363 miliar kepada industri batubara, tetapi hanya 12 bank yang menyumbang 48% dari total pinjaman kepada perusahaan di GCEL.

Pemberi pinjaman perusahaan batu bara BNI diduga masuk dalam peringkat 145. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 terkait penerapan pembiayaan berkelanjutan oleh perbankan, perbankan seharusnya mengedepankan asas prudencial banking atau kehati-hatian dalam penyaluran kredit, agar tidak terjadi perbuatan melawan hukum di internal perusahaan.

“Pada dasarnya di dalam lembaga perbankan dikenal adanya asas prudencial banking dalam mengelola keuangan serta pembiayaan yang melibatkan bank. Jadi sikap bank harus sangat berhati-hati karena menyangkut dana nasabah,” ujar dia dalam keterangannya.

Jika terpaksa harus membiayai, perbankan dinilai harus mendapatkan jaminan atau agunan dari para perusahaan pertambangan yang berniat meminjam dana.

“Bila hal ini dilanggar ketentuan dalam UU Perbankan mengenai prudencial banking ini ada dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, di mana ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun (penjara) dan denda maksimum Rp 100 miliar,” katanya.

Selain itu, perbankan juga dinilai perlu mengedepankan transparansi publik, sebagai bentuk pelaksanaan good corporate governance (GCG).

BNI juga diduga memberikan pinjaman tanpa agunan atau agunannya tidak sepadan dengan pinjaman kepada perusahaan batu bara.

“Sebagai bank terbesar di indonesia, BNI harusnya berada di posisi yang tepat untuk berkontribusi pada tujuan iklim di indonesia yang mengesankan dengan menghentikan pendanaan batu bara. Namun, dugaan keterlibatan BNI dalam proyek batu bara kontroversial seperti pembangkit listrik tenaga batu bara atau perusahaan batu bara, dan lainnya. telah mencapnya sebagai salah satu penyandang dana terburuk dari krisis iklim. BNI berada di persimpangan jalan, mereka dapat memutuskan untuk menjadi pemimpin Indonesia dalam keuangan hijau dan keberlanjutan dengan memimpin transisi dunia dari batu bara ke sumber energi terbarukan seperti angin dan matahari, atau mereka dapat melanjutkan bisnis seperti biasa,” terangnya.

“Kenapa ini penting menjadi perhatian agar Berau juga dapat melihat peluang yang besar ialah bagaimana ekonomi meningkat dengan konsep recovery kabupaten berau pasca pandemi. Ada langkah yang harus di ambil kabupaten berau ini yang mana selama ini kabupaten berau ini terseok-seok dalam membangkitkan lajur ekonominya.

Kedepan kami akan melakukan konsolidasi dahulu apakah kami Turun Aksi Demonstrasi atau Audiensi Kepada Pimpinan Cabang Bank BNI di Kabupaten Berau ini mendiskusikan beberapa hal terkait ini,” tandasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel