Follow kami di google berita

Satreskrim Polres Berau Bekuk 2 Orang Pembakar Lahan

A-News.id, Tanjung Redeb – Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus 2 tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di wilayah Berau.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, kasus kebakaran hutan dan lahan di Berau saat ini memang cukup parah.

Dimana, momentum kemarau ini dimanfaatkan oleh oknum untuk membuka lahan dengan cara membakar. Tak tanggung-tanggung, ratusan hektare lahan di Berau saat ini telah terbakar.

Pihaknya pun tak tinggal diam. 31 Agustus lalu, pihaknya berhasil meringkus 2 orang tersangka yang nekat membakar hutan untuk kepentingan perkebunan.

“Peristiwa itu terjadi di kawasan Gunung Padai, Kecamatan Tabalar,” ujarnya.

Dikatakannya, masing-masing tersangka berinisial A dan S. Warga Tabalar. Pengungkapan kasus ini pun dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Satreskrim Polres Berau, Iptu Aldrin Oktavianto Reynaldi.

“Jadi setelah mereka membakar lahan, pas pulang mereka ngomong ke RT, kalau mereka habis bakar lahan,” ucapnya.

Kedua tersangka, dikenakan pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

“Ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar ,” tandasnya. (Yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel