Follow kami di google berita

Ringkus Pengedar Uang Palsu, Pelaku Sempat Ingin Beli Handphone Dengan Uang Palsu

A-news.id, Samarida – NP (30) Warga Tenggarong akhirnya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota lantaran hendak bertransaksi dengan menggunakan uang palsu.

NP diringkus pihak kepolisian setelah dirinya hendak melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu di sebuah outlet penjualan Handphone di kawasan Gor Segiri, kelurahan Bugis, kecamatan Samarinda Kota.

“Pelaku ini (NP) memproduksi uang palsu berawal belajar dari internet dulu, dan kebetulan juga pelaku ini merupakan sarjana sistem informasi, sehingga pelaku juga lihai dalam menggunakan komputer,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo. Selasa (30/11/2021).

Pada saat diringkus, kepolisian menemukan uang palsu tersebut ditubuh pelaku. Usai menemukan uang di tubuh pelaku, kepolisian langsung menuju rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti yang lain.

AKP Creato Sonitehe Gulo menambahkan bahwa uang palsu tersebut dibelanjakan di warung-warung kecil dan itu sudah sering dilakukan oleh pelaku.

“Pelaku ini setiap menggunakan uang palsu di warung kecil untuk beli rokok, pulsa, dan yang lain-lainnya. Dan itu sudah sering dilakukan dia, bahkan korbannya rata-rata orang tua yang tidak mengetahui bahwa itu uang palsu,” tambahnya.

Disinggung mengenai sudah berapa banyak uang palsu yang telah dicetak, AKP Creato Sonitehe Gulo menjelaskan bahwa pelaku tidak ingat sudah berapa uang yang telah dicetak. Namun, setiap uang tersebut habis pelaku akan mencetak kembali.

“Uang itu diletakkan oleh pelaku di dalam lemari, jadi setiap uang itu habis pelaku akan mencetak kembali uang palsu tersebut,” bebernya.

Dari tangan NP, polisi mengamankan barang bukti di tubuh korban berupa 30 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, dengan keseluruhan Rp 1.800.000, kemudian 1 lembar uang asli pecahan Rp 50.000 untuk digunakan sebagai contoh mencetak uang palsu, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah lembar amplop putih, 1 unit handphone merek Samsung.

Kemudian pada saat dirumah pelaku, polisi mengamankan 117 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dengan total Rp 5.850.000, kemudian satu lembar kertas mika mol dengan logo sablon Bank Indonesia (BI), empat buah suntikan tinta merah, 3 buah suntikan tinta warna biru, 200 lembar kertas terpotong yang sudah siap untuk dicetak oleh pelaku, dan 2 printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.

Akibat dari perbuatannya, NP diancam dengan pasal 36 ayat 1,2,3 juncto pasal 26 ayat 1,2,3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel