Follow kami di google berita

Remaja 17 Tahun Ditangkap, 11,56 Gram Sabu Disita

TANJUNG REDEB – ‎Satresnarkoba Polres Berau kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (24/4/2026) siang.

‎‎Seorang remaja berinisial FAY (17) diamankan petugas bersama barang bukti sabu seberat bruto 11,56 gram.

‎Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

‎Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan informasi diterima sekitar pukul 12.30 Wita.

‎Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya mengamankan pelaku sekitar pukul 13.00 Wita.

‎‎“Begitu laporan masuk, anggota langsung turun ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut,” tegas AKP Agus Priyanto.

‎Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua bungkus sabu, masing-masing satu bungkus ukuran sedang dan satu bungkus kecil, dengan total berat bruto 11,56 gram.

‎‎”Dari pemeriksaan, kami menemukan dua bungkus sabu seberat 11,56 gram bruto,” ujarnya.

‎Selain sabu, petugas turut menyita dua bundle plastik C-tik, satu plastik bekas sabu, dua lembar tisu, satu bungkus bekas rokok, dan satu pack sedotan hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

‎“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

‎Penangkapan tersebut dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

‎Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Berau untuk pengembangan kasus dan penelusuran kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel