TANJUNG REDEB – Satresnarkoba Polres Berau kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (24/4/2026) siang.
Seorang remaja berinisial FAY (17) diamankan petugas bersama barang bukti sabu seberat bruto 11,56 gram.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan informasi diterima sekitar pukul 12.30 Wita.
Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya mengamankan pelaku sekitar pukul 13.00 Wita.
“Begitu laporan masuk, anggota langsung turun ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut,” tegas AKP Agus Priyanto.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua bungkus sabu, masing-masing satu bungkus ukuran sedang dan satu bungkus kecil, dengan total berat bruto 11,56 gram.
”Dari pemeriksaan, kami menemukan dua bungkus sabu seberat 11,56 gram bruto,” ujarnya.
Selain sabu, petugas turut menyita dua bundle plastik C-tik, satu plastik bekas sabu, dua lembar tisu, satu bungkus bekas rokok, dan satu pack sedotan hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Penangkapan tersebut dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Berau untuk pengembangan kasus dan penelusuran kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.(Akm)












