Follow kami di google berita

PPKM Level 3 Serentak, Satgas : Berau memang masih Level 3, walau secara nasional kita level 2

Nofian Hidayat

A-News.id, Berau — Intruksi Mendagri Nomor 58 Tahun 2021 mengatakan bahwa Kabupaten Berau telah masuk pada kategori PPKM level 2, namun di Pemerintah Kabupaten Berau hingga saat ini belum menerbitkan kebijakan atau surat edaran bahwa Berau telah memasuki PPKM level 2.

Sedangkan pemerintah pusat akan kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak di Indonesia, termasuk di daerah yang berstatus PPKM Level 1, dan 2, selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Menanggapi hal tersebut, Nofian Hidayat selaku Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Berau, sekaligus pelaksana kesekretariatan 1 Satgas Covid Kabupaten Berau mengatakan, memang benar adanya intruksi wacana tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari tahun 2022 atau setelah terbitnya Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, akan melakukan PPKM Level 3 serentak.

“Kemarin sudah kita kaji, meeting zoom secara nasional, bahwa kita mempersiapkan diri untuk menghadapi serangan ke-3 (gelombang 3 Covid 19), mengingat kasus Covid-19 Varian Baru (Delta Plus) sudah ada di 3 kota besar, Surabaya, Jakarta dan Medan,” jelas Nofian.

Sedangkan menurut informasi yang diterima dari Nofian, varian Delta Plus ini terindikasi sementara berada di Malaysia dan Singapore dan sekarang telah masuk di kota besar.

“Ini apabila tidak dibendung, baik dari maskapai penerbangan, darat maupun laut, ini sangat berpotensi untuk terjadi gelombang ke 3, saya setuju dengan keputusan pusat, karena untuk memprotect dan melindungi masyarakatnya, memang kasus nasional mulai turun, tapi ktia cuman mengantisipasi jangan lelah dan lalai,” tegas Nofian.

Selama intruksi mendagri dan Satgas pusat belum ada, menurut Nofian sementara ini giat operasi masih normative dan jangan lengah.

“Jika intruksi sudah ada, kita akan lakukat giat operasi lagi,” tambahnya.

Nofian juga mengakui, alasan PPKM surat edaran PPKM level 2 belum diterbitkan bukan karena sengaja dipending, tapi untuk mengantisipasi menghadapi natal dan tahun baru.

“Kebijakan ibu Bupati ini betul dan tepat, status Kabupaten kita level 3 masih, padahal di nasional kita level 2, cuma belum disahkan secara administratif karena kita mempertahankan supaya tidak ada klaster di natal dan baru,” jelasnya Nofian.

Nofian berharap kepada pusat ada ketegasan dan kejelasan terkait boleh atau tidaknya perjalanan keluar masuk daerah pada saat PPKM Level 3 nanti.

“Untuk mudik kita akan mengecek di perbatasan, cuman intensitas kita bukan disitu, kami juga berharap dari Kemenhub memberikan edaran, kalau edaran bandara tutup ya kita tutup, sementara kita tidak bisa satatus bandara ditutup, tapi dari kemenhub tetap dibuka, karena regulasi bandara itu ada di pusat semus operasionalnya, pernah kita coba tutup, tapi pusat membuka ya kita bertentangan dengan pusat, kami juga berharap dari pusat agar ada ketegasan dan kejelasan,” tutupnya. (dit)

Bagikan

Subscribe to Our Channel