TANJUNG REDEB – Polres Berau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 42,84 gram, hasil pengungkapan dari empat kasus berbeda.
Pemusnahan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, Selasa (5/5/2026), sebagai bagian dari proses hukum terhadap lima tersangka yang telah diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menegaskan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan empat pria dan satu perempuan.
“Total sabu yang dimusnahkan 42,84 gram dari beberapa kasus yang berhasil kami ungkap,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur aparat penegak hukum, mulai dari hakim, jaksa, hingga pihak terkait lainnya, sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
“Ini kami lakukan terbuka untuk memastikan akuntabilitas,” ujarnya.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan campuran air dan deterjen, kemudian dibuang ke septic tank agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
“Semua dimusnahkan sesuai prosedur agar tidak bisa digunakan lagi,” katanya.
AKP Agus menegaskan langkah tersebut merupakan komitmen Polres Berau dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami tidak beri ruang bagi peredaran narkoba,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika melalui informasi yang diberikan kepada aparat.
“Pemberantasan narkoba butuh peran semua pihak, bukan hanya polisi,” pungkasnya.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal berat terkait narkotika dengan ancaman hukuman hingga pidana mati, sesuai peran masing-masing dalam jaringan tersebut. (Akm)













