Follow kami di google berita

Perhapi Gelar FGD, Andi Harun Minta Pemilik Izin Usaha Tambang Berikan CSR Ke Pemkot Untuk Bidang Lahan

A-news.id, Samarinda – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) di hotel Harris, yang berada di jalan Untung Suropati, kelurahan Karang Asam Ulu, kecamatan Sungai Kunjang. Sabtu (5/3/2022).

FGD Perhapi tersebut, dibuka langsung oleh WaliKota Samarinda, Andi Harun melalui virtual.

Saat memberikan sambutan, Andi Harun mengatakan Indonesia menjadi salah satu produsen dan ekspor batu bara terbesar di dunia. Bahkan sekitar 80% hasil produksi di ekspor ke negara lain.

” Kita ketahui bersama, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Reklamasi dan Revegetasi Lahan serta Penutupan Lubang Tambang Batu Bara di Provinsi Kalimantan Timur, menjadi salah satu payung hukum yang mewajibkan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi lahan,” ungkap Andi Harun.

Selain itu, Andi Harun menambahkan bahwa setiap penanggungjawab usaha pertambangan yang menimbulkan pencemaran, atau kerusakan lingkungan hidup, harus melaksanakan reklamasi dan revegetasi sebanyak minimal 40% dari luasan lahan yang sudah dibuka.

“Reklamasi ini merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Selain itu, orang nomor satu di Samarinda, menyebutkan saat ini keberadaan Ruang Terbuka Hijau masih kurang sekitar 15% dari luas wilayah Samarinda.

Kendati itu, dirinya berharap agar seluruh pemilik izin usaha pertambangan bisa memberikan Corporate Social Responsibilty (CSR) kepada Pemkot Samarinda dengan bentuk bidang lahan yang telah di reklamasi dan di revegetasi untuk dijadikan taman kota, yang berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau milik publik.

“Itu tentu dapat membantu upaya pemerintah dalam menciptakan kota dengan lingkungan yang aman, nyaman, harmoni, dan lestari, demi mendorong terwujudnya Samarinda sebagai Kota Pusat Peradaban,” bebernya.

Selain itu, banyaknya usaha pertambangan tentunya mempunyai nilai ekonomi yang besar terhadap kegiatan reklamasi yang dilaksanakan. Namun, AH berharap reklamasi bentuk lain bisa dilaksanakan, apabila peraturan yang jelas terhadap kegiatan ini telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang, agar kegiatan di lapangan memiliki landasan atau payung hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan kerjasama yang sinergis antara Pemerintah Kota Samarinda dan PERHAPI Kalimantan Timur, tentu akan memperbanyak kegiatan reklamasi dan revegetasi di beberapa titik bekas wilayah usaha pertambangan di Samarinda,” pungkasnya. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel