Follow kami di google berita

Pergub Nomor 49/2020 Perlu Direvisi Pj Gubernur Kaltim, Ini Paparan Seno Aji

(Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji. (Dok DPRD Kaltim)
(Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji. (Dok DPRD Kaltim)

Anews.id, Samarinda – Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim didorong oleh DPRD Kaltim untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49/2020 yang berkenaan dengan Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu).

Seno Aji selaku Wakil Ketua DPRD Kaltim memaparkan penjelasannya. Pihaknya selama ini menilai Pergub menjadi penghambat bagi lesgilator Karang Paci dalam upaya menindaklanjuti aspirasi. Dalam perwujudan serapan aspirasi memiliki batasan besaran angka minimum dengan nominal mencapai Rp 2,5 miliar.

Menurut Seno, jika dibandingkan aspirasi-aspirasi masyarakat yang diterima dengan batasan minimum tersebut nilainya terlalu besar. Namun, ia memastikan bahwa dengan nominal tersebut bukan bermaksud untuk tidak bersyukur.

“Sehingga itu masih menjadi kendala dan kami harap bisa segera direvisi,” ungkap Seno baru-baru ini.

Dampak dari adanya Pergub 49/2020 yakni hingga saat ini belum terpenuhinya aspirasi masyarakat yang pada kenyataannya sudah tersampaikan sehingga ia memiliki harapan agar peraturan tersebut dapat direvisi oleh Pj Gubernur Kaltim yang sedang menjabat tidak lama ini.

“Dalam penyampaian hasil reses, kita akui banyak yang belum terserap, mudah-mudahan adanya Pj Gubernur bisa melakukan revisi,” tutup Seno. (Adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel