A-News.id, Balikpapan – Pembongkaran Bangunan Cemara Rindang Pasar Klandasan Balikpapan. Sesuai surat asisten Tata pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Nomor 100/0389/ PEM. Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP, Dishub, Kepolisian dan TNI.
Saat proses pembongkaran, petugas menggunakan alat berat eksvakator dan sempat menjadi tontonan warga sekitar, yang menyaksikan proses pembongkaran kios pedagang di belakangsn pasar klandasan dekat laut.
Asisten Tata Pemerintahan Zulkifli mengatakan, untuk penertiban pembongkaran pagar sudah dilaksanakan pihak ormas dan ahli waris sudah dibongkar secara mandiri.
“Sedangkan hari ini membongkar lapak dan kios yang tidak berizin berjualan di tepi pantai Klandasan karena merupakan fasos yang bisa dinikmati semua orang,” ujar Zulkifli.
“Tapi lambat laun oleh warga dibangun dan akhirnya jadi permanen, dan hari ini kita tertibkan pagar dan bangunan itu,” tambahnya.
Lanjut Zulkifli, sehingga nanti bisa dinikmati area publik bersama, kalau pun nanti digunakan untuk mencari nafkah akan dibuat seperti melawai.
“Dengan berjualan sore, sehingga mohon dukungan semua pihak untuk proses penertiban,” tegasnya
“Untuk PKL dikoordinir pihak Disdag dan kelurahan Klandasan Ulu terkait penempatannya atau direlokasi,” tambahnya.
Dimana pembongkaran ini juga hasil kesepakatan dengan ahli waris meski saat iini proses pengukuran masih berlansung, yang mana bila fasum ini masih masuk milik Pemkot maka pihak Ahli waris bersedia mengembalikan uang ganti rugi yang berlebih, namun jika dari hasil pengukuran BPN beluk masuk lahan pemkot, maka Pemkot bersedia menambah uang ganti ruginya.
“Kami masih sama-sama menunggu hasilnya, tapi tetap akan dilakukan pembongkaran agar kawasan tersebut kembali tertib,” akunya.
Dirinya juga sudah mengkonfirmasi ke Dinas Perdagangan, bahwa lapak-lapak PKL yang ada di wilayah tersebut juga bukan bagian dari Dinas Perdagangan.
“Karena pada dasarnya lahan PKL itu adalah fasilitas umum. Intinya sebelum pengukuran itu harus dibongkar dulu bagaimana kita mengukur kalau masih ada pagar itu,” ujarnya
“Saya sudah sampaikan bahwa terpaksa akan kami bongkar. PKL yang bukan bangunan pasar dibongkar. Intinya kita kembalikan view laut itu. Nah setelah nanti kita mengukur aset Pemda yang mana sesuai amanat dari forkompinda baru dipersilakan sesuai dengan hak warga negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil ukur tersebut nanti dikomunikasikan mana yang menjadi aset ahli waris, mana yang menjadi aset Pemkot yang harus diamankan bersama. Karena itu bukan tanah asli, sebab hasil reklamasi
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan lahan untuk menampung para PKL agar tetap bisa berjualan.
“Lokasinya di samping kantor kelurahan Klandasan. Memang petak yang disediakan kondisinya belum begitu bagus, tapi akan diperbaiki dulu, baru pedagang masuk,” kata Haemusri.
Anggaran untuk perbaikan lokasinya di samping kelurahan, lanjut Haemusri, akan diajukan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 ini. Totalnya mencapai Rp 400 juta.
“Itu untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana yang ada di kawasan Pasar Klandasan. Apabila memang dilakukan pembongkaran, kita bisa merekomendasikan 37 PKL agar bisa masuk ke kawasan yang kita siapkan,” jelasnya.
Rencana relokasi tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada pedagang. Haemusri menyebut, jika pedagang memiliki SIPTB (surat izin penempatan tempat berjualan), maka akan diprioritaskan untuk mencarikan alternatif lokasi penjualannya.
“Alternatif yang kedua kalau dia (pedagang) punya surat PKL binaan kawasan 1 dan 2 Pasar Klandasan, yang sudah dikeluarkan oleh Kepala Dinas sebelumnya akan kami fasilitasi,” tuturnya.(*/KY)