Follow kami di google berita

PN Tanjung Selor Tetapkan Terdakwa A dan N 6 Bulan Penjara Kasus Tambang Emas Ilegal

A-News.id, Tanjung Selor —  Perkara dugaan penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan dengan terdakwa Ahmad Jailani dan Nurawa. Telah, melalui beberapa rentetan persidangan, pada Senin (4/9) Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor kelas 1B, telah memutuskan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dan jika membayar denda kurunan penjara menjadi 3 bulan.

Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bulungan, Muh Rifaisal mengatakan, putusan sidang perkara kedua terdakwa sama –sama 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider. Dimana, sebelumnya Ahmad dituntut 8 bulan dan Nurawah enam bulan.

“Jadi putusan terhadap A, itu ada kortingan dari majelis hakim untuk terdakwa A. Sehingga diputuskan sama masing-masing 6 bulan,” ungkap Faisal.

Kemudian, majelis hakim memutuskan kedua terdakwa bersalah, karena telah melakukan tindak pidana dalam hal pertambangan ilegal sehingga divonis bersalah. Jikalau, berbicara berat ringanya tuntutan. Menurut Faisal, tidak dalam konteks bahwa ada kerugian dalamnya. Namun, penafsirannya pertambangan ilegal. Dimana disini ada orang menambang diwilayah bukan konsesi pertambangan dan tidak punya izin usaha pertambangan.

dalam konteks perkara tersebut, terdakwa N ada pengangkatan sebagai direktur utama PT Bayu Telaga Mas (BTM).Selanjutnya, dilihat dimana lokasi pertambangannya ternyata mereka menambang diwilayah konsesi BTM sendiri.

“Artinya, mereka menambang diwilayah mereka sendiri, kita lihat lagi apakah?. BTM, memiliki izin melakukan produksi pertambangan. Ternyata ada izin usaha produksi (IUP) nya, Tetapi, muncul lah pertanyaan ada IUP kenapa dipermasalahkan?. Setelah diperiksa lebih dalam, ternyata setelah IUP keluar, itu masih ada persyaratan lain yang belum dilengkapi,” jelasnya.

Sehingga, sejak 2019, belum produksi karena ada kekurangan dokumen salah satunya Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), serta kajian minerba. “Itulah kenapa dari 2019 walaupun punya IUP mereka belum produksi karena kekurangan administasi itu,” sebutnya.

Terhadap perkara yang melibatkan N dan A tersebut Faisal akui titik penanganan perkara, yakni berawal dari SPK yang diterbitkan N bekerjasama dengan A. Sampai dengan diterbitkan SPK tidak ada persoalan, namun muncul setelah A melakukan aktifitas pertambangan yang tidak mengharus memiliki hasil, namun hanya sudah melakukan pengerukan.

“Kenapa jadi masalah, ternyata A teman kerjasamanya N tidak memiliki IUJP ( Izin Usaha Jasa Pertambangan). dimana itu diisyaratkan bahwa ketika perusahaan meminta orang lain melakukan aktifitas penambangan orang lain harusnya ada IUJP,” terangnya.

Sementara itu melalui pesan whatsapp, Jubir Pengadilan Negeri Tanjung Selor Miftah Holis Nasution membenarkan, putusan Pengadalian Negeri (PN) Tanjung Selor kelas 1B terhadap N dan A dengan pidana penjara 6 bulan dengan denda RP 50 juta.

“ Kedua terdakwa yakni Ahmad Jailani dan Nurawah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta turut melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” ujar Miftah kepada A-News.Id Kamis (7/9).

Lalu, lanjut dikatakan dia, denda dengan Rp 50 Juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Terhadap putusan tersebut terdakwa N, menyatakan pikiri-pikir ( Mempelajari Putusan) menerima atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum. (*/Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel