Follow kami di google berita

PENGEBOM IKAN DIRINGKUS

ANews, Tanjung Redeb – Jajaran Satuan Polisi (Sat pol) Air, Polres Berau meringkus pelaku ilegal fishing dengan cara pengeboman di kawasan laut Batu Putih.

Pelaku yang terdiri, dengan inisial SRY, MRY, dan seorang pemilik modal NA berikut barang bukti dibawa ke Polres Berau dan disampaikan ke muka publik melalui press rilis, Kamis (04/02/2021).

Menurut kronologis penangkapan, Kasatpol Air, Iptu Amin mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Ilegal Fishing di kecamatan Batu Putih.

“Atas laporan tersebut kemudian personel Sat Polair melakukan penyelidikan dan kemudian pada, Sabtu (30/01/2021) sekitar jam 05:15 Wita berhasil meringkus pelaku berinisial SRY, beserta barang bukti di kediaman pelaku ini,” katanya.

Usai menangkap pelaku pertama, kemudian selanjutnya dari Polsek Biduk Biduk melakukan pengembangan atas kasus tersebut, dan menangkap pelaku lain berinisial MRY.

“Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, modal untuk membeli semua bahan baku, dari saudari NA dan juga sebagai penampung hasil tangkapan ikan dengan menggunakan bom,” ujar Iptu Amin.

Dari hasil pengungkapan ini, barang bukti yang disita dari tangan pelaku totalnya semua 224 item, yang terdiri dari 14 botol berisi amonium nitrat, 64 botol kosong, 1 derigen ukuran 5 liter berisi pupuk amonium nitrat, 7 buah locis/sumbu, 118 buah korek, dan sejumlah barang bukti lain pendukung pengeboman ikan.

Kini polisi masih menulusuri lebih dalam kasus Illegal Fishing ini, dan masih mencari dua pelaku lain yang merupakan penyedia bahan baku dan pengirim barang saat bertransaksi di suatu tempat.

“Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senpi / Handak diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun,” pungkasnya.(Mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel