Follow kami di google berita

PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI BERAU DIPERKETAT

ANews, Tanjung Redeb – Kenaikan kasus penularan virus corona di Kabupaten Berau, membuat petugas gabungan dari satgas kembali diturunkan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan covid-19, Senin (21/12/2020).

Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol-PP, BPBD dan PMI berau yang melakukan razia disekitar tepian teratai Jalan Pulau Derawan dan tepian di Jalan Ahmad Yani masih menemukan banyaknya pelanggar diantaranya adalah tidak mengenakan masker.

Sekretaris Satpol PP Berau, Mustafa Effendi menyampaikan, giat penegakan protokol kesehatan covid-19 akan digelar secara berkelanjutan sampai penularan wabah covid-19 bisa ditekan.

“Malam ini masih banyak kita dapati pelanggaran, sesuai dengan kesepakatan kita menerapkan perbup yang ada, maka setiap perorangan maupun tempat usaha yang melanggar prokes akan kita beri tindakan tegas” ucapnya saat ditemui awak media di sela-sela kegiatan, Sabtu (19/12/2020) malam.

“Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan pada saat ini, dapat menjadikan suatu gambaran pada masyarakat tentang arti pentingnya protokol kesehatan,” tambahnya.

Lanjut Mustafa, dalam kesempatan itu pula ia mengatakan, masyarakat harus ikut serta membantu satgas dalam meminimalisir covid-19 dengan penegakan prokes secara disiplin.

“Semoga apa yang kita laksanakan ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat,” imbuhnya.

Bagi pelanggar, maka akan dilakukan penindakan pencatatan identitas, serta sanski sosial dan sanksi administrasi. Jika petugas menemukan pelanggar yang sama maka akan langsung dikenakan denda uang tunai.

“Dari hasil catatan petugas, total pelanggar yang terjaring razia kali ini ada sebanyak 34 orang dengan pelanggaran tidak mengenakan masker,” pungkasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel