Follow kami di google berita

Penyesalan Dinar Candy Berbikini Protes PPKM Berujung Status Tersangka

Hanya mengenakan bikini Dinar Candy memprotes perpanjangan PPKM yang diputuskan Presiden Jokowi beberapa hari lalu. [Instagram dinar_candy]

Jakarta - Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka karena berbikini di pinggir jalan untuk menolak PPKKM level 4. Kepada polisi, Dinar Candy menyebut menyesali perbuatannya tersebut.

“Yang jelas Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu,” ujar pengacara Dinar Candy, Acong Latief, kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Kamis (5/8/2021).

Menurut Acong, aksi berbikini Dinar Candy adalah bentuk penyampaian aspirasi. Acong merasa bukan hanya Dinar yang keberatan PPKM level 4 diperpanjang.

“Yang jelas kan begini, siapa pun kalau perut kita lapar, akan melakukan apa pun untuk bisa kenyang. Itu saya rasa yang dia rasakan dan tidak cuma Dinar Candy. Ada berita juga kok hari ini yang percobaan bunuh diri gara-gara PPKM. Artinya, ini dampak atau aspirasi yang dia akan sampaikan begitu stresnya dia merasakan PPKM ini,” jelasnya.

“Yang jelas, Dinar itu melakukan seperti itu adalah bentuk aspirasi penolakan terhadap perpanjangan PPKM itu. Yang dia lakukan tujuannya sebagai bentuk kritik,” katanya.

Dikatakan Acong, tidak ada motif lain Dinar Candy aksi berbikini di pinggir jalan. Aksi berbikini merupakan gaya Dinar Candy.

“Itu tentunya yang dilakukan oleh Dinar Candy bentuk protes, bentuk aspirasi. Yang disampaikan tentunya dengan gaya dia. Kalau mahasiswa, pakai jas segala macam, dan dia kan DJ, jadi tentunya dengan pola dia dan gaya dia,” katanya.

Dinar Candy Jadi tersangka

Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka setelah berbikini di jalan sebagai aksi protes PPKM. Dinar Candy tidak ditahan, tapi dikenai wajib lapor.

“Pasti wajib lapor,” kata Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Kamis (5/8).

Dinar Candy menjadi tersangka dugaan tindak pidana pornografi. Dia dijerat Pasal 36 UU 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

“Tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Polisi mengungkap bukti-bukti dan keterangan saksi sehingga Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Dinar Candy tidak ditahan polisi.

Terancam 10 Tahun Penjara

Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara karena aksinya tersebut. Selain itu, ada ancaman denda miliaran rupiah.

“Menetapkan Saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal pidana UU Nomor 36 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar,” ujar Kombes Azis Andriansyah.

Azis menerangkan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah melalui tahap penyelidikan dan memenuhi bukti dan keterangan saksi. Dari penyelidikan naik ke penyidikan dengan alat bukti yang ada,” tuturnya.

Azis menambahkan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga memeriksa saksi ahli untuk melengkapi penyelidikan.

“Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan HP, kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak Saudari DC kan ada, kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan, kemudian budaya, dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Sumber : Tim detikcom – detikNews

Bagikan

Subscribe to Our Channel