Follow kami di google berita

Pemusnahan 484,97 Gram Sabu, 13 Tersangka Diproses Hukum

TANJUNG REDEB – Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 484,97 gram pada Rabu, (22/4/2026).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 8 perkara selama Februari 2026, dengan total 13 tersangka yang terdiri dari 10 laki-laki dan 3 perempuan.

Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Berau.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan, kata dia, telah melalui tahapan pemeriksaan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Semua sudah melalui tahapan yang sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan lebih awal sebagai langkah antisipasi agar barang bukti tidak disalahgunakan.

“Barang bukti tidak dihadirkan di persidangan, langsung dimusnahkan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pemusnahan merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah pemusnahan, penyidik akan melengkapi administrasi dan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium sebagai dasar penguatan berkas perkara.

“Setelah ini, berkas dilengkapi lalu dikirim ke kejaksaan,” katanya.

Terkait adanya salah satu tersangka yang merupakan anak anggota dewan, Agus membenarkan informasi tersebut. Namun ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa adanya perlakuan khusus.

“Yang bersangkutan sudah ditahan dan tetap diproses,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional.

“Tidak ada yang ditutup-tutupi, semua sesuai aturan,” pungkasnya.

Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel