Follow kami di google berita

Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus, 2 Sudah Masuk Bui 1 DPO

A-News id, Tanjung Redeb – Satreskrim Polres Berau, berhasil meringkus 1 tersangka kasus penggelapan kendaraan roda 4 yang merupakan komplotan jaringan Samarinda. Muhammad Yunus terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi, lantaran telah menggelapkan 2 unit mobil rental.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, ada dua laporan yang berproses atas peristiwa penggelapan. Dimana, korbannya adalah Ardiansyah dan Kumala Dewi.

Tersangka Yunus, diketahui melakukan tindak pidana pencurian Minggu 6 Agustus 2023, sekira pukul 22.30 wita di depan dealer yamaha, Jalan Pemuda.

“Sementara aksi lainnya terjadi pada Jumat 4 Agustus 2023 di Kampung Labanan Makmur,” ujarnya kepada awak media.

“Tersangka diringkus di kediamannya, Jalan Singkuang Gang Dimas,” tambahnya.

Modus yang digunakan oleh tersangka, yakni menggunakan strategi menyewa mobil yang dimiliki korban. Setelah, mendapat kecocokan harga, tersangka langsung melakukan transaksi dengan menyodorkan satu KTP milik orang lain.

“Jadi dia menyewa tidak pakai KTPnya, tapi pakai KTP orang lain,” terangnya.

Rupanya, tersangka Yunus tidak melakukan kejahatannya seorang diri. Satu tersangka lain, yakni Muhammad Sulaiman yang merupakan warga Samarinda, pun turut dalam tindak kriminal tersebut.

“Untuk tersangka Sulaiman, sudah dilakukan penahanan di Mapolres Samarinda,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga saat ini sedang memburu 1 tersangka lain. Yakni, Sodik. Yang diduga merupakan penadah barang curian.

“Satu orang buron,” tandasnya.

Untuk diketahui, pasal yang dipersangkakan kepada Yunus dan Sulaiman, yakni pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel