Follow kami di google berita

PASIEN COVID-19 MASIH BISA IKUTI PILKADA 2020

ANEWS, Berau – Penderita covid-19 masih bisa mengikuti pencoblosan di Pilkada Serentak Tahun 2020, hal itu disampaikan Dewi, KPU Berau kepada Anews Rabu, 2/12 di kantor KPU Berau.

Menurut Dia ketentuan itu termuat di PKPU No. 6 Tahun 2020 dan di PKPU No 13 tahun 2020.

Seperti diketahui dalam PKPU itu dimunkinkan seperti yang tertuang pada Pasal 72 Ayat 1 berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.

Selanjutnya ada ketentuan yang dilakukan penyelenggara pilkada untuk melayani pasien Covid-19 sesuai dengan Pasal 72 Ayat 2, diantaranya huruf a menyebutkan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan pendataan memilih satu hari sebelum hari pemungutan suara. Huruf b, dalam melayani pemilih mempertimbangkan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan surat suara.

Petugas yang melayani dan mendampingi pasien diduga positif covid tentunya akan menggunakan protokol Kesehatan khusus dalam pemungutan suara di pilkada 2020 sebagaimana ketentuan.(din/sya)

Bagikan

Subscribe to Our Channel