Follow kami di google berita

Paracetamol Sirup dan Beberapa Jenis Obat Anak Lainnya, Dilarang Dijual. Dinkes Berau Sebut Akan Tindak Lanjuti Arahan Kemenkes

A-News, Tanjung Redeb – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia secara resmi melarang seluruh tenaga kesehatan untuk meresepkan obat sirup anak yang mengandung paracetamol.

Hal itu dikarenakan, adanya kemunculan kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak.

Kepala Dinas Kesehatan Berau, Totoh Hermanto mengatakan, secara resmi, pihaknya belum mendapat edaran terkait larangan tersebut.

“Kami belum mendapat fisik dari edaran itu,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap menindaklanjuti persoalan tersebut. Diakuinya, akan segera mengeluarkan imbauan kepada seluruh apotek dan fasilitas layanan kesehatan, agar tidak meresepkan atau menjual obat sirup anak.

“Iya, kami akan minta semua untuk tidak menjualnya terlebih dahulu,” katanya.

Ditegaskannya, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di layanan kesehatan, untuk memastikan bahwa obat yang masuk kategori dilarang, tidak diperjualbelikan.

Ia mengatakan, sesuai edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, rekomendasi Kemenkes tersebut berlaku untuk semua obat sirup atau obat cair dan bukan hanya paracetamol.

“Diduga ada obat cair anak yang mengandung bahan etilen glikol,” sebutnya.

Salah satu obat yang masif dijual dipasaran, yakni Sanmol sirup pun, kata dia, harus distop penjualannya. Lantaran, kandungan dari obat tersebut masih dalam tahap penelitian.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh orang tua, agar tidak menggunakan obat cair sirup untuk anak, segera bawa ke dokter saja. Biar bisa diresepkan yang lain,” pungkasnya. (Adv/Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel