Follow kami di google berita

PA DAN AH JALANI SIDANG DAKWAAN KASUS DUGAAN MERINTANGI JALAN POROS GURIMBANG

proses sidang Selasa (13/10)

ANEWS, Berau – Dua terdakwa kasus dugaan perbuatan yang masuk dalam kategori kejahatan terhadap ketertiban umum, Pa dan HA, warga Kampung Gurimbang telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 13 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb secara virtual.


Dalam dakwaan Primair-nya, Jaksa Penuntut Umum, Christhean Arung SH, kedua terdakwa secara bersama-sama dengan mengajak beberapa warga diduga telah melakukan aksi merintangi jalan umum darat agar kendaraan perusahaan milik PT. Berau Coal tidak bisa melewati Jalan Poros Gurimbang, Kampung Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau, yang merupakan jalan umum darat dan berstatus sebagai jalan kabupaten, dengan maksud ingin menuntut ganti rugi lahan kepada PT. Berau Coal dan meminta beberapa orang agar mengumpulkan masyarakat dan bersama-sama membuat tenda dipinggir Jalan Poros Gurimbang, selanjutnya meminta petugas masjid mengumumkan melalui speaker masjid agar masyarakat berkumpul dan bersama-sama membuat tenda di pinggir Jalan Poros Gurimbang sehingga merintangi kendaraan milik PT. Berau Coal dan pengguna jalan yang melintas.


Akibat dari tindakan terdakwa yang dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas itu, telah menyebabkan seorang pengemudi yang pada saat itu mengendarai kendaraan roda 4 (empat) merk Toyota Kijang Innova Warna putih yang melintas di Jalan Poros Gurimbang dan berniat akan menjemput karyawan PT. Berau Coal tidak dapat melintasi jalan tersebut karena seketika itu beberapa warga langsung merintangi kendaraan dengan cara berdiri di tengah jalan, dan diantaranya mengatakan kepada pengendara mobil bahwa kendaraan tersebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut dan menyuruh untuk berputar kembali, kemudian sesorang memukul kap mobil tersebut dengan keras dengan menggunakan tangan kosong.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 192 Ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidiair Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 Ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dini)

Bagikan

Subscribe to Our Channel