Follow kami di google berita

Pj. Gubernur Kaltim Yakin Perda NEK Menjadi Benchmarking Produk Indonesia

A-News.id, Samarinda – Provinsi Kalimantan Timur dirasa mampu membawa dampak positif bagi peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dan pelestarian lingkungan, khususnya hutan. Dengan alasan tersebut, Pemprov Kaltim membentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang diyakini akan menjadi benchmarking produk hukum di Indonesia.

Penjabat (Pj.) Gubernur Kaltim Akmal Malik via zoom meeting, menyampaikan Pergub NEK juga sangat penting untuk dapat segera diselesaikan guna menjadi dasar hukum dan norma-norma dalam menjaga alam, saat membuka Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon yang berlangsung di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Jum’at,(03/05/2024).

“Ini sepertinya yang pertama berlaku di Indonesia,” katanya.

Menurut Akmal, Pergub Kaltim tentang Penyelenggaraan NEK sebagai draf hukum yang menjadi pedoman, sekaligus tonggak sejarah dalam penyelenggaraan ekonomi karbon bagi Indonesia yang mampu menjadi leading dalam penegakan penyelenggaraan ekonomi karbon. Sebab itu, Kaltim meminta pihak-pihak yang terlibat penyusunan draf Ranpergub agar segera menyelesaikannya.

“Paling lama dua minggu ya. Soalnya kemarin saat pengusulan draf awal hanya butuh dua hari, selesai,” tambahnya lagi.

Dia menambahkan, Keberadaan Pergub Kaltim tentang Penyelenggaraan NEK sangat penting dan strategis, terutama dengan ditunjuknya Kaltim menjadi provinsi yang melaksanakan Program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF), yaitu melalui pembayaran dana karbon yang dirancang untuk membantu negara-negara dan pemangku kepentingannya mencapai keberlanjutan jangka panjang dalam mendanai konservasi hutan dan berhasil mendapatkan kompensasi (insentif) dari World Bank.

“Dalam Pergub ini nantinya jelas diatur siapa melakukan apa dan pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam ikut terlibat menjaga karbon Kaltim, syukur-syukur nilai ekonominya dapat kita manfaatkan untuk kepentingan Kalimantan Timur di masa mendatang,” jelasnya.

Sementara itu Rektor Universitas Islam Sultan Agung Semarang Prof Dr Gunarto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kaltim yang berkenan melibatkan institusinya dalam penyusunan produk hukum (Pergub NEK).

“Semoga upaya kita ini memberikan kemanfaatan bagi Pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat, menghadirkan keadilan bagi seluruh stakeholders, serta kepastian hukum,” ungkap Prof Dr Gunarto.

Rapat pembahasan draf Ranpergub NEK dipandu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Anwar Sanusi dengan membahas dua draf Ranpergub tentang Penyelenggaraan NEK untuk dipadukan.

Hadir Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni (zoom meeting), Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Sukoco, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi dan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Agus Justianto, Direktur Lingkungan Hidup Bappenas Priyanto Rohmattullah, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkun HAM, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembanqunan Ujang Rachmad, Ketua DDPI Kaltim Profesor Daddy Ruchiyat, Ketua Asosiasi Carbon Trading Riza Swarga, pimpinan perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Kaltim dan akademisi Universitas Mulawarman Samarinda.(Ria)

Bagikan

Subscribe to Our Channel