Follow kami di google berita

Hak-Hak AMS Bakal Dikembalikan, Termasuk Rumah yang Disita dan Nama Baiknya

A-News.id, Tanjung Redeb – Pengadilan Negeri Tanjung Redeb akui telah menerima amar putusan atas upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh AMS.

Melalui Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Arif menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menerima salinan putusan tersebut. Bahkan, amar putusan itu pun telah diberitahukan ke pihak-pihak terkait.

“Sudah kami terima dan kami informasikan ke pihak yang bersangkutan,” ujarnya.

Dijelaskannya, pada kasus tersebut, pihaknya hanya sebatas sebagai delegasi dari Pengadilan Tingkat Pertama Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

“Kami hanya sebagai delegasi, yang diminta untuk menyampaikan amar petikan PK tersebut,” ungkapnya.

Dikatakannya, dalam amar petikan tersebut juga menyebutkan atas pengembalian hak-hak dari AMS. Termasuk, atas penyitaan aset yang telah dilakukan pada saat penahanan.

“Itu sudah tertuang di amar petikan,” katanya.

Dirinya mengungkapkan, bahwa hak untuk pengembalian nama baik AMS pun akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Itu juga akan dilakukan untuk pengembalian nama baik AMS,” jelasnya.

Terkait dengan kerugian yang dialami oleh AMS, atas penahanan yang terjadi, pihaknya mengaku hal itu mungkin bisa dilakukan dengan pengajuan oleh AMS.

“Itu urusannye ke Pengadipan Tipikor, karena pengadilan Tk 1 yang memutus pertama kali adalah Pengadilan Tipikor Samarinda,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel