A-News.id, Tanjung Redeb – Persoalan PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) dengan ratusan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi perhatian serius Pemkab Berau. Beberapa tuntutan karyawan pun masih akan dikomunikasikan.
Bupati Berau Sri Juniarsih meminta para pekerja untuk bersabar terkait proses penyelesaian masalah yang sedang berjalan. Apalagi sebelumnya, bupati telah menyurati PT DLJ terkait masalah PHK yang dialami para pekerja di perusahaan sawit tersebut.
Dalam surat imbauan kepada PT DLJ tertanggal 16 Juni 2023, bupati meminta pihak perusahaan agar meninjau kembali PHK tersebut dan dikomunikasikan dengan pekerja.
“Jumlah pekerja yang di-PHK sangat banyak. Dikhawatirkan menimbulkan konflik sosial,” jelasnya, Senin (3/7/2023)
Tak hanya itu, bupati juga meminta pihak DLJ agar memperhatikan kembali poin-poin tuntutan pekerja. Dikatakannya, tuntutan pekerja terkait masalah cuti panjang dan upah lembur memang membutuhkan waktu untuk diproses.
“Tentu kami akan mendampingi. Ini hanya masalah waktu. Kami pun meminta PT DLJ untuk melihat dan mencari jalan tengah untuk masalah ini. Agar DLJ baik, buruh juga baik,” bebernya.
Sementara mengenai sah atau tidaknya mogok kerja dan PHK, akan ditindaklanjuti dalam proses mediasi di perselisihan hubungan industrial oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.
“Kami siap membantu buruh asalkan buruh juga patuh terhadap aturan yang ditetapkan perusahaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten I Setkab Berau, Hendratno menegaskan bahwa masalah cuti panjang dan lembur itu sedang diproses. Termasuk juga mogok atau mangkir yang masih harus diselidiki melalui PHI.
Karena itu dirinya meminta kedua belah pihak untuk bersabar dalam menyikapi masalah tersebut. Hendratno juga mengingatkan para pekerja termasuk serikat Federasi Buruh Indonesia (FBI) Berau agar dapat menahan diri. Sebab para pekerja membutuhkan gaji dari perusahaan. Sebaliknya, perusahaan membutuhkan pekerja.
“Sehingga kalau ada ruang diskusi untuk selesaikan masalah itu tanpa perlu mogok tolong dikedepankan. Karena pekerja ini juga banyak kebutuhan termasuk anak sekolah, kesehatan,” imbuhnya.
Sementara disampaikan Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sonny Perianda, menyebut nantinya akan ada surat resmi yang akan dikelurkan terkait pertemuan antara pihak buruh dengan pemerintah.
Ia mengatakan, ke depannya, akan kembali diadakan pertemuan kedua belah pihak untuk membahas permasalahan ini. Terkait dengan memperkerjakan kembali 207 karyawan yang di-PHK, Ia belum bisa memastikan.
“Saya belum berani memastikan ke depannya seperti apa,†imbuhnya.
Menanggapi persoalan itu, HRD HEAD PT DLJ Bima Ariaseta, menyebut sengketa ketenagakerjaan yang dialami PT DLJ imbas aksi mogok tidak sah oleh beberapa mantan karyawan mulai membaik. Perseroan secara bertahap berupaya menormalisasi operasional baik kebun maupun di pabrik.
Banyak karyawan yang mengalami pemutusan kerja imbas mogok tidak sah pun berangsur mengambil hak kompensasinya.
“Saat ini fokus perusahaan adalah bagaimana agar operasional dapat kembali berjalan normal, pabrik kembali dapat menyerap hasil panen petani. Karena itu perusahaan juga mulai melakukan rekrutmen. Sementara itu, sejak 26 Juni beberapa karyawan juga telah mengambil kompensasi atas pemutusan kerja,†jelasnya.
Aksi mogok tidak sah yang dilakukan oleh beberapa mantan karyawan dijelaskan Bima, memang turut mengganggu operasional perusahaan. Terutama di pabrik, karena PKS DLJ juga menerima TBS dari petani.
Terkait aksi demontrasi yang dilakukan para buruh, menurut Bima, DLJ turut menghormati aksi unjuk rasa yang dilakukan mantan karyawan DLJ di Kantor Bupati Berau. Meski demikian, Ia mengimbau agar mantan pekerja DLJ juga menghormati proses yang sedang berjalan di Dinas Ketenagakerjaan.
“Hak menyatakan pendapat itu dilindungi oleh undang-undang, kami menghormati pilihan yang diambil oleh mantan karyawan DLJ. Namun alangkah lebih baiknya mantan karyawan juga dapat mengikuti prosedur yang sedang berjalan di Disnaker,” jelasnya.
DLJ disebutnya juga, telah berinisiatif mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Berau untuk melakukan mediasi sengketa ketenagakerjaan tersebut.
“Intinya perusahaan akan senantiasa taat dan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” imbuhnya. (to)