A-News.id, Samarinda – Sekretaris Partai Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin menyatakan tetap akan bersikukuh melantik Hasanuddin Masud sebagai ketua DPRD Kaltim pada, Senin 12 September 2022.
Pernyataan tersebut, karena pria yang akrab disapa Ayub ini menyatakan, bahwa Golkar tetap berpegang kepada putusan yang telah incraht atau berkekuatan hukum tetap. Selain itu, persoalan pergantian ketua DPRD dikatakannya, adalah sengketa yg masuk dalam kategori perselisihan partai politik dan sesuai juga dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA).
Dengan demikian kata dia, pernyataan keputusan mahkamah partai menjadi keputusan yg final dan mengikat. Bahwasanya, mekanisme pergantian Ketua DPRD Kaltim telah memenuhi aturan dalam internal Partai Golkar.
Tak hanya itu, Ayub juga menyatakan, gugatan Makmur adalah gugatan keperdataan atau perbuatan melawan hukum yang maksudnya penggugat merasa dirugikan sehingga menuntut atas kerugian tersebut secara material dan immateriil. Serta tidak ada hubungannya dengan proses administratif pergantian ketua DPRD Kaltim.
“Bahkan gugatan dan putusan ini tidak memasukan SK Mendagri terbaru yang telah mencabut SK Mendagri sebelumnya, sehingga putusan ini menjadi sebuah keputusan yang tidak bersifat eksekutiorial karena ada SK baru,” ujarnya.
“Golkar juga telah menggugat di Mahkamah Konstitusi, yang jelas menyatakan harus segera melaksanakan pergantian ketua DPRD Kaltim serta juga meminta fatwa atau penjelasan Mahkamah Agung yang menyatakan gugatan baru tidak menyebabkan berhentinya proses putusan yg telah incraht yakni pergantian ketua DPRD Kaltim yang sah demi hukum,” tandasnya.(*)