A-News.id, Tanjung Redeb – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Gaji yang bakal diterima para anggota PPK terpilih berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta.
Ketua KPU Kabupaten Berau, Budi Harianto, menginformasikan bahwa pendaftaran PPK akan dimulai dari Selasa hingga Senin (23-29/4/2024). Proses seleksi akan meliputi penelitian administrasi, tes tertulis, wawancara, dan masa tanggapan masyarakat.
Budi menekankan bahwa seleksi ini bersifat terbuka dan akan mengulang tahapan dari awal. Semua individu memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi PPK, termasuk mereka yang telah berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Secara total, akan ada lima anggota PPK yang akan dipilih di 13 kecamatan di Kabupaten Berau, sehingga total 65 anggota PPK akan terbentuk. Tugas PPK pada Pilkada ini mirip dengan tugas mereka pada Pemilu sebelumnya.
“Untuk ketua PPK, gaji yang ditawarkan adalah Rp2,5 juta dan untuk anggota PPK sebesar Rp2,2 juta, sumber pendanaannya berasal dari APBD Kabupaten. Ini berbeda dengan PPK pada Pemilu yang bersumber dari APBN,” ujar Budi.
Lebih lanjut, terkait dengan apakah ada “blacklist” bagi anggota PPK dengan catatan dan permasalahan selama Pemilu, Budi menjelaskan bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan dalam seleksi PPK.
“Jika syarat administrasi terpenuhi, kami tidak bisa menolak. Akan ada penyaringan pada tahapan seleksi berikutnya, termasuk tes tertulis, wawancara, dan tanggapan masyarakat,” kata Budi.
Syarat menjadi anggota PPK antara lain adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan fotokopi e-KTP; berusia minimal 17 tahun; memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun; berdomisili di wilayah kerja PPK; bebas dari penyalahgunaan narkoba; memiliki pendidikan minimal SMA/sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Budi berharap masyarakat Kabupaten Berau antusias dalam mendaftar sebagai anggota PPK dan dapat menjadi penyelenggara yang berintegritas dan kompeten.
Berikut jadwal pembentukan PPK Pilkada di Kabupaten Berau:
– 23-27 April 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK
– 23-29 April 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK
– 30 April-2 Mei 2024: Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK
– 24 April-3 Mei 2024: Penelitian administrasi calon anggota PPK
– 4-5 Mei 2024: Pengumuman hasil administrasi
– 6-8 Mei 2024: Seleksi tertulis
– 9-10 Mei 2024: Pengumuman hasil seleksi tertulis
– 4-10 Mei 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat
– 11-13 Mei 2024: Wawancara calon anggota PPK
– 14-15 Mei 2024: Pengumuman hasil seleksi
– 15 Mei 2024: Penetapan calon anggota PPK terpilih.
(yf)