Follow kami di google berita

Kasus JH Diharapkan Ketua DPD PKS Jadi Bahan Pembelajaran Kader Lain

A-News.id, Tanjung Redeb – Berkaca dari kasus yang menyeret kader PKS yakni JH atas penipuan jual beli tanah, membuat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Berau Sumadi mengimbau agar para kader PKS lain bisa menjadikannya sebagai bahan pembelajaran.

Saat dihubungi melalui telepon seluler pada, Rabu (8/2/2023) ia mengimbau, agar para kader lain bisa berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli. Dan jika apabila tidak ditemukan kesepakatan maka transaksi tersebut menurutnya lebih baik tidak dilanjutkan.

Namun ibarat kata nasi sudah menjadi bubur, Sumadi yang juga aktif mengawal jalannya persidangan JH pun tetap menghormati hasil keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Karena menurutnya, walaupun upaya hukum berupa kasasi sudah dilakukan walau berujung ditolak. Hal tersebut kata dia, adalah salah satu langkah yang ditempuh pihak PKS karena terdakwa JH merasa tidak bersalah.

“Beliau (JH) beserta PKS tetap menghormati keputusan MA, meskipun hasilnya lebih berat dari yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi,” katanya.

Selanjutnya, Sumadi menilai pada kasus JH tersebut tentu dampaknya adalah pada partisipan saat menghadapi pemilihan umum 2024. Namun demikian, ia bersama dengan kader yang lain tetap optimis bisa menstabilkan kembali internal partai dengan beberapa persiapan menghadapi pemilu mendatang.

“Mudahan-mudahan dampaknya tidak terlalu besar, Insya Allah kita juga sudah siapkan caleg-caleg di dapil tiga yang sudah diketahui oleh masyarakat,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Berau akhirnya mengantarkan JH, terdakwa kasus penipuan ke Rutan Kelas II B Tanjung Redeb pada, Rabu (8/2/2023). Itu dilakukan setelah Jaksa menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) dan terdakwa dengan kooperatif menyerahkan diri.

Pihak Kejaksaan Negeri Berau, menerima salinan putusan tersebut pada Selasa (7/2/2023).

Putusan MA tersebut, diberikan dengan perubahan. Yakni, hukuman yang dijatuhkan kepada JH, sedikit lebih berat yakni 1 tahun dari putusan pengadilan negeri yang menjatuhkan 10 bulan. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel