Follow kami di google berita

Bupati Tegaskan Diskresi Terkait Galian C, Sudah Tidak Berlaku Lagi

A-News.id, Tanjung Redeb — Forum Komunimasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Berau lakukan rapat membahas persoalan galian C. Rapat tersebut digelar secara tertutup di ruang rapat Kakaban, Kamis (8/9/2022).

Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan, rapat tersebut membahas terkait persoalan aktifitas penambangan pasir yang ada di Bumi Batiwakkal.

Dikatakannya, dari rapat tersebut menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) Bupati Berau Nomor 180/32/HK/2021 tentang Kegiatan Pengerukan Mineral Bukan Logam Batuan (Galian C) di Wilayah Kabupaten Berau, resmi tidak berlaku.

“Surat edaran itu saat ini sudah gugur dengan sendirinya dan tidak berlaku lagi, karena ada aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Bupati perempuan pertama di Bumi Batiwakkal ini, menyebutkan bahwa diskresi itu bersifat sementara, sampai ada pengusaha pasir yang mengurus izin.

“Sekarangkan sudah ada yang megurus izin, jadi artinya SE itu sudah tidak diberlakukan,” katanya.

Lanjutnya, perusahaan yang telah mengurus izin saat ini tengah mengurus Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Jadi memang si penambang pasir yang tidak memiliki izin ini harus bernaung di perusahaan yang telah mengurus izin,” tegasnya.

Disebutkannya, saat ini yang telah berkoordinasi aktif dengan Pemkab Berau adalah PT KIC.

“Ini nanti akan bekerja sama juga dengan Perusda yang ada di Berau,” pungkasnya.(per)

Bagikan

Subscribe to Our Channel