Follow kami di google berita

WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Terima Sosialisasi UU No. 2 Tahun 2022, Ini Pesan Kepala Lapas

Anews.id, Samarinda – Seluruh Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika kelas IIA Samarinda diberikan sosialisasi UU No. 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memberikan khasanah baru dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan bagi anak sesuai dengan regulasi tentang sistem peradilan pidana anak.

Rangkaian sosialisasi kegiatan itu diawali dengan pembukaan oleh Kasi Binadik M. Asril Yasin dan dilanjutkan dengan penyampaian oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Hidayat.

Tak hanya penyampaian satu arah, kegiatan sosialisasi pun diwarnai dengan penyampaian dua arah yaitu sesi tanya jawab dan sharing antara Kalapas dengan Warga Binaan yang sangat antusias menyambut Undang-undang Pemasyarakatan ini.

“Tentu semua kabar gembira itu, tak luput dari semua regulasi yang ada sehingga diharapkan semua teman-teman warga binaan mengikuti seluruh peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan,” ungkap Hidayat kepada seluruh WBP.

Kendati itu, Hidayat berharap seluruh WBP yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda tidak melakukan pelanggaran apapun selama menjadi binaan.

“Jangan ada register F dan pelanggaran hukum yang dibuat, sehingga semua yang kita harapkan (bebas cepat) ini terhambat karna hal yang tidak kita inginkan, tetap semangat menjalani masa hukuman, kami terus selalu ada untuk teman-teman warga binaan disini,” Tandasnya.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Bagikan

Subscribe to Our Channel