TANJUNG REDEB – Hingga kini, nasib salah satu objek wisata di Kabupaten Berau belum jelas. Adalah Pulau Kakaban, wisata bahari yang dikenal dengan ubur-ubur tak menyengat ini ternyata nasibnya masih digantung.
Bagaimana tidak? Meskipun kewenangan sudah diambil alih pemerintah Provinsi Kaltim, namun sampai sekarang belum ada kepastian bagaimana teknis pengelolaan pulau tersebut.
Hingga pertengahan 2026, skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sebelumnya diwacanakan untuk mengelola pulau 774,2 hektare tersebut belum juga berjalan, sementara pengawasan di lapangan masih bertumpu pada masyarakat setempat.
Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Samsiah Nawir, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi maupun kepastian terbaru terkait operasional BLUD, yang direncanakan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengelola Pulau Kakaban.
“Pulau Kakaban itu memang sudah disosialisasikan provinsi akan dikelola dengan BLUD, tetapi sampai sekarang kami belum ada konfirmasi apakah BLUD-nya sudah jadi atau bagaimana,” kata Samsiah beberapa waktu lalu.
Diketahui, Pulau Kakaban sendiri merupakan kawasan konservasi yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya.
Aturan tersebut membuat pemerintah daerah tidak lagi leluasa mengelola kawasan konservasi laut, termasuk dalam penarikan retribusi wisata. Padahal, sebelumnya Pemkab Berau sempat mengusulkan agar tetap diperbolehkan menarik retribusi sementara.
Melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Retribusi Daerah, sembari menunggu kesiapan BLUD dari provinsi. Namun usulan itu tidak mendapat izin.
“Kami sebenarnya meminta izin dalam rentang waktu mereka mempersiapkan BLUD supaya kami tetap bisa menjalankan retribusi sementara di sana sesuai perda. Tetapi tidak diizinkan oleh provinsi,” tambahnya.
Akibatnya, pengelolaan di lapangan untuk sementara masih dilakukan masyarakat setempat dengan pengawasan Kepala Kampung Payung-Payung.
Pulau Kakaban merupakan kawasan sensitif yang membutuhkan pengawasan ketat dan berkelanjutan. Jika pengelolaan dan pengawasan tidak segera diperjelas, kondisi ekosistem Kakaban dapat kembali mengalami penurunan seperti yang pernah terjadi beberapa tahun lalu ketika populasi ubur-ubur tak bersengat sempat menghilang.
“Jangan sampai terulang lagi kejadian sebelumnya. Sekarang ubur-uburnya sudah lengkap, sudah mulai banyak kembali. Kami khawatir kalau pengawasannya kurang, nanti hilang lagi,” katanya.
Karena itu, Disbudpar Berau meminta Pemprov Kaltim segera memastikan bentuk pengelolaan kawasan konservasi tersebut apabila memang kewenangan sepenuhnya akan diambil alih oleh pemerintah provinsi. (Ard)













