Follow kami di google berita

Polresta Bulungan Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Asal Malaysia

A-News.id, Tanjung Selor – Aparat Polresta Bulungan mengungkap kasus penyeludupan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diduga asal Malaysia.

Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil disita yakni sabu 15 kilogram dan 3.400 butir pil  Ekstasi.

“Barang bukti (BB) kami sita dari ketiga pelaku yang mengaku berperan sebagai kurir. Mereka mengaku mendapat bayaran Rp 30 juta per orang,” kata Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha, saat Press Rilis di Makopolresta Bulungan, Kamis (14/12).

Ketiga pelaku,sebut dia berinisial DR (43) warga Tarakan Barat ,AR (21) Tarakan Tengah dan R (21) warga Sebatik.

Agus menjelaskan, ketiga pelaku berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan yang melakukan penangkapan hingga pengembangan selama kurang lebih 3 hari.

Dijelaskannya, awal mula pengungkapan berkat adanya informasi dari masyarakat pada 9 Desember lalu mengenai pengiriman narkotika jenis Sabu dan Inex dari Sebatik menuju Sulawesi. Rencananya, barang haram tersebut akan diantar melalui jalur darat Sei Ular, Sebuku, Mensalong, Malinau, Tanjung Selor, Balikpapan sampai Sulawesi.

“Kami (Polresta) Bulungan melakukan hunting (Patroli) di seputaran poros Tanjung Selor-Malinau, dan pada Sabtu (9/12)  pukul 15.30 WITA tim memberhentikan pick up tersangka dan melakukan penggeledahan Di sana ditemukan BB  sabu dan pil ekstasi,” ujarnya.

Dikatakannya, ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda. DR diamankan di jalur darat (Poros) Kaltara menuju Pinrang Sulawesi Selatan. AR diamankan di SPBU Kilometer 2 dan tersangka R berhasil ditangkap di Kota Tarakan.

Bahkan, dalam menjalankan aksi penyeludupan barang haram, ketiga tersangka memiliki peran berbeda mulai dari kurir pengantar, menemani kurir, dan sebagai penjemput untuk mengambil mobil yang berisi  narkotika.

Dari tangan para tersangka diamankan 3  kantung bungkus plastik dengan merek pancake durian dari Cina warna kuning emas dan hitam, 2 buah HP, 35 bungkus kecil berisi pil ekstasi 3.400 butir warna biru, bantal cokelat, uang tunai Rp 16 juta (upah perjalanan) dan satu unit mobil pick up.

Modus menyeludupkan, lanjutnya, Narkotika ke dalam mobil pickup DD 8943 SM yang disamarkan di dalam dasboard dootrim mobil dan bantal dan bertujuan mencari keuntungan.

Para  tersangka dikenakan Pasal 112 subsider  Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidananya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 sebesar Rp 12.500.000.000.

Kemudian, dari hasil penangkapan jumlah jiwa yang terselamatkan dari barang haram tersebut mencapai 63.400 jiwa.

“Ya, jika kita asumsi satu kilogram sabu itu bisa menyelamatkan 4 ribu jiwa. Berarti dengan kurang lebih 15 kilogram, kami telah menyelamat 60 ribu jiwa penguna sabu. Kemudian satu butir ekstasi satu orang, artinya kami bisa menyelamat 3.400 jiwa penguna ekstasi,” bebernya.

Pengungkapan 3 tersangka, tambah dia bisa dikatakan menambah daftar jaringan Internasional yang berhasil digagalkan di wilayah kerjanya.

Dia menilai, para tersangka merupakan sindikat jaringan Internasional yang beroperasi di wilayah perbatasan dan  diseludupkan ke Sulawesi. Sehingga, besar kemungkinan para tersangka merupakan jaringan dari luar negeri.

“Karena BB yang kita amankan ini berasal dari luar Indonesia. Dan kemungkinan dari negara tetangga Tawau (Malaysia) otomatis ada hubungan ya jaringan di luar dan wilayah kita,” ujarnya. (*/Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel