Follow kami di google berita

Nakes di Berau Tak Perlu Khawatir, SIP Tetap Berlaku Sampai Habis Masa Berlakunya

A-News.id, Tanjung Redeb — Dinas Kesehatan Kabupaten Berau memastikan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan yang masih berlaku tetap dapat digunakan sampai masa berlakunya habis. Hal ini sesuai dengan ketentuan peralihan pasal 449 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, menjelaskan bahwa meskipun masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) telah diubah menjadi seumur hidup, tenaga kesehatan tidak perlu langsung memperbarui SIP mereka.

“SIP yang saat ini ada tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, sehingga legalitas praktiknya tetap terjamin,” tegas Lamlay.

Dinas Kesehatan Berau akan terus berkoordinasi dengan fasyankes dan organisasi profesi tenaga kesehatan untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini.

“Kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan praktiknya,” katanya.

Hal ini juga disampaikan pada rilis Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI pada laman resminya,sehatnegeriku.kemenkes.go.id. Juru bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril, Kamis (01/02/2024) mengatakan, Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap dapat digunakan sampai masa berlakunya habis. Aturan ini tertuang dalam ketentuan peralihan pasal 449 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

STR atau Surat Tanda Registrasi merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Awalnya, STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. Namun, UU Kesehatan yang baru mengubah masa berlaku STR menjadi seumur hidup.

Sementara, SIP merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik sehingga semua pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat legal, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan peralihan pada pasal 449 menyebutkan bahwa STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP tersebut.

Sementara itu, STR dan SIP yang telah selesai proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diterbitkan dan dinyatakan berlaku hingga masa berlakunya habis.

“Jadi meskipun STR sudah berlaku seumur hidup, tidak perlu langsung memperbaharui SIP, kecuali masa berlakunya sudah berakhir,” tegasnya (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel