Follow kami di google berita

Tega! Wanita ini Buang Bayi Di Aliran Sungai

A-news.id, Kutai Kartanegara — Kepolisian Polsek Loa Kulu akhirnya berhasil meringkus wanita berinisial YT (18) yang tega membuang bayinya di aliran sungai dusun Barul, kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

YT diamankan setelah sempat melarikan diri ke kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). Untuk menghindar dari kejaran polisi, YT berpindah-pindah tempat.

“Jadi pelaku (YT) ini selalu berpindah-pindah supaya tidak terlacak oleh kepolisian. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di daerah pantai Cacalan wilayah hukum polsek Kalipuro,” ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Ganda Syah Hidayat.

AKP Ganda Syah Hidayat menjelaskan pelaku mengaku bahwa dirinya melahirkan sendirian di kamar mandi rumahnya, pada tanggal 3 Desember lalu.

Saat bayi lahir tidak ada sama sekali tangisan namun sempat menggerakkan kedua tangannya dengan ari-ari yang masih bergelantungan di antara kaki pelaku.

“Pelaku melahirkan di rumahnya tanpa bantuan orang lain, setelah keluar pelaku pun langsung memutus ari-ari tersebut dengan tangannya sendiri. Bahkan setelah lahir si pelaku sempat memeluk dan menciumnya anaknya,” jelasnya.

YT pun langsung menaruh bayinya di tempat sampah, kemudian malamnya dia datang lagi dengan untuk mengambil bayi yang di dalam kardus tersebut dan dibuang ke aliran sungai di desa Jonggon, kabupaten Kukar.

Sementara itu, YT mengaku bahwa dirinya berhubungan dengan FT kurang lebih selama satu tahun.

“Cowok saya nggak tau apa-apa, saya nggak cerita apa-apa sama dia. Kondisi hamil juga enggak ada cerita,” ujar YT.

YT mengatakan selama ini pun kedua orangtuanya juga tak diberi tau masalah kehamilannya. Hingga sampai saat melahirkan juga tidak diketahui oleh siapapun.

“Selama ini orang tua nggak tahu kalau saya hamil. Saat melahirkan orang tua ada di rumah, tapi ada di dapur bagian belakang. Saya di kamar mandi,” katanya.
Sejak tersadar dirinya tega membuang anaknya sendiri dalam keadaan hidup, hingga kini YT sering dihantui rasa bersalah. “Saya menyesal,” tutupnya.

Akibat dari perbuatannya, kini FT harus mendekam di balik jeruji besi dan diancam dengan pasal 341 KUHP tentang menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkan dengan hukuman 7 tahun penjara. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel