Follow kami di google berita

Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Pemerasan, Dua Oknum Polisi Diringkus di Samarinda

(Foto: Pelaku yang diamankan petugas diantaranya dua oknum kepolisian/Ist)
(Foto: Pelaku yang diamankan petugas diantaranya dua oknum kepolisian/Ist)

A-news.id, Samarinda – Dua oknum polisi berinisial Briptu NS dan Bripka S harus diamankan usai terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Keduanya diamankan di Jalan Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Gang 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pada Senin (29/1) lalu sekitar pukul 13.00 WITA.

Kepada awak media, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly membenarkan adanya penangkapan terhadap dua oknum polisi tersebut.

“Betul, ada dua anggota polri yang kami amankan. Tapi mereka bukan petugas di Mapolresta Samarinda,” Ungkapnya. Jum,at (2/2/2024).

Pengungkapan tersebut berawal saat unit jatanras Polresta Samarinda melakukan penyelidikan terkait perkara pemerasan yang dilakukan kedua oknum.

Namun saat digeledah keduanya, polisi malah menemukan barang bukti berupa lima poket sabu-sabu seberat 2.4 gram brutto.

“Poket sabu itu dibalut tisu dan ditemukan di dalam tas milik NS yang bertugas di pelayanan markas (yanma) Polda Kaltim,” Ucap Ary Fadly.

Namun saat polisi menggeledah badan, polisi kembali menemukan dua poket sabu seberat 0.81 gram brutto.

“Si pelaku (NS) ngakunya mendapat barang itu dari S yang bertugas di Polsek Long Apari Polres Mahulu, Beber Ary Fadly.

Setelah berhasil diringkus, Samri mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari Rizky (26) dan Aldo (29).

Pengakuan Samri itu mengantarkan petugas meringkus Rizky dan Aldo di kediaman masing-masing yakni Palaran dan Mangkupalas, Kota Samarinda.

Kendati begitu, Kombes Pol Ary Fadly membenarkan dua pelaku pernah bertugas di Mapolresta Samarinda, dan saat ini bertugas Polres Mahulu.

“Mereka pernah disini (Mapolresta Samarinda) cuma disini mereka bermasalah makanya dimutasi ke Polres Mahulu. Tapi ternyata masih berulah,” Jelasnya.

Tak hanya itu, kedua oknum tersebut juga terlibat dalam kasus pemerasan dengan sasara targer yakni para pengguna narkoba.

“Kalau tidak salah korban diminta Rp 10 juta. Berdali supaya aman para korban diperas. Sekarang kasus ini masih berproses,” Punhkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel