Follow kami di google berita

Mulai Januari Uji Kir Kendaraan GRATIS

A-News.id, Tanjung Redeb – Pelayanan Uji Kir Kendaraan Bermotor dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau, tidak lagi dipungut biaya. Kebijakan ini berlaku mulai dari Januari 2024 hingga seterusnya.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, Hudan Firdausi mengatakannya bahwa uji kir kendaraan bermotor merupakan pengujian kelayakan kendaraan sebagai tanda kelayakan sebuah kendaraan dipergunakan, secara teknis di jalan raya. Terlebih khusus terhadap kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Tujuannya tidak lain untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan saat berkendara.

“Uji kir ini kan kita cek semua mulai dari fisik kendaraan, lampu, rem untuk menjaga kualitas kendaraan itu agar layak digunakan,” kata Hudan Firdausi, Selasa (9/1/2024).

Menurut Hudan, ada lima jenis kendaraan angkutan barang yang wajib melakukan uji kir, seperti taksi bandara, pikup, bus, mobil box, kereta gandeng dan tempelan.

“Kalau untuk mobil pribadi yang biasa digunakan orang pada umumnya hampir tidak ada, jadi khusus kendaraan angkutan barang saja. Motor tidak pernah dan motor juga tidak diwajibkan,” ujarnya.

Pengujian ini, oleh Hudan diterangkannya, tidak dikenakan biaya retribusi. Orang yang bersangkutan cukup membawa kendaraan yang akan di uji dan surat-surat yang telah ditentukan.

“Dulu kita ada biaya retribusinya tergantung berat kendaraannya, dan sekarang biaya retribusi itu sudah kita hilangkan,” imbuhnya.

Hudan juga mengatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan uji kendaraan bermotor di Tahun 2023 cukup tinggi. Pihaknya mencatat ada sekitar 2.732 unit kendaraan yang melakukan pengujian.

“Mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 2.500 unit saja,” jelasnya

Kepada masyarakat Berau, Ia berharap agar mereka yang memiliki kendaraan khususnya kendaraan angkutan barang agar dapat melakukan uji kendaraannya melalui Dishub Berau. Tujuannya tidak lain untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan saat berkendara.

“Jadi masyarakat yang punya kendaraan kalau tidak uji kir rugi karena sekarang sudah gratis,” tutupnya. (jo)

Bagikan

Subscribe to Our Channel