A-News.id, Tanjung Redeb — Hak mantan karyawan PT Ricobana Abadi Site Sambarata yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa waktu lalu, belum dibayar oleh pihak perusahaan.
Sejumlah mantan karyawan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Rabu (10/01/2024), untuk meminta kejelasan terkait hak-hak mereka.
Salah satu mantan karyawan, Suhardianto, mengatakan bahwa pihaknya meminta Disnakertrans Berau untuk memfasilitasi permasalahan tersebut.
“Kami meminta agar bisa difasilitasi terkait masalah uang PHK kami yang hingga hari ini belum dibayarkan oleh management PT Ricobana,” katanya.
Selain itu, para mantan karyawan juga meminta Disnakertrans Berau untuk membantu mereka dalam proses rekrutmen masuk ke PT Madhani.
“Kami juga minta difasilitasi terkait proses rekrutment eks karyawan Ricobana ke PT Madhani,” ujar Suhardianto.
Setelah ke Disnaker, para mantan karyawan akan mendatangi kantor perwakilan PT Ricobana untuk mempertanyakan hal tersebut.
“Esok (Kamis, Red) kami akan ke kantor perwakilan PT Ricobana. Sebab rencananya seluruh eks karyawan Ricobana akan berkumpul di sana untuk menanyakan kejelasan terkait uang PHK tersebut,” tegasnya.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azahri, meminta pihak perusahaan untuk membayar hak para pekerja sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami minta hak pekerja tetap diperhatikan. Perusahaan wajib mematuhinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Zulkifli Azahri.
Ia juga berharap agar tenaga kerja yang produktif dapat diberdayakan oleh perusahaan lain pada bidang yang sejenis.
“Mudah-mudahan tenaga kerja yang sudah di-PHK bisa diserap perusahaan yang ada. Teristimewa mereka yang usia produktif dan mempunyai kualifikasi skill yang sesuai. Dan sekali lagi pesangon dan hak pekerja itu harus diperhatikan dan dituntaskan,” tandas Zulkifli Azhari.
Diketahui, kontrak kerja sama antara PT Ricobana Abadi (RBA) dan PT Berau Coal job site Sambarata Mining Operation (SMO), berakhir pada 2 Januari lalu. Seluruh karyawan RBA site Sambarata yang berjumlah 591 orang, telah diberikan kesempatan oleh perusahaan untuk memilih apakah tetap mempertahankan hubungan kerjanya dengan perusahaan atau melepas kebersamaannya (PHK). Tentu dengan pemenuhan hak-hak karyawan yang telah diamanahkan Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) turunan, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
(*)