Follow kami di google berita

Materai Elektronik Resmi Di Luncurkan, Berikut Cara Menggunakannya

A-News.id — KEMENTERIAN Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp10.000 per meterai yang dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.

Meterai elektronik adalah materai yang dibubuhkan melalui sistem tertentu yaitu pada website resmi https://pos.e-meterai.co.id/.

Meterai elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, namun bukan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.

Saat ini pemerintah sedang melakukan uji coba yang dilakukan bersama pihak Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri dari Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BUMN Telkom Indonesia.

Adapun ciri meterai elektronik ialah terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, lalu terdapat tulisan “METEREI ELEKTRONIK”, juga angka “10000” serta tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” dan kode unik.

dikutip dari laman kompas.com, meterai elektronik tersebut dibelaki dengan digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.

Pertama overt, di mana 70 persen desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.

Kedua covert, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari Peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi PDF Adobe Acrobat Reader.

Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri.

Panduan beli meterai elektronik

Untuk membeli meteri elekronik, Anda harus mengunjungi situs https://pos.e-meterai.co.id/. Dalam laman tersebut, Anda akan diinstruksikan melakukan beberapa langkah di bawah ini:

  • Klik beli e-meterai Setelah itu, Anda akan diminta untuk login. Jika Anda belum terdaftar, maka klik “Daftar di Sini”.

 

  • Setelah klik daftar, akan muncul tiga pilihan yaitu, “Personal”, “Enterprise”, dan “Wholesale”. Pilihan personal digunakan untuk layanan e-meterai perseorangan. Lalu enterprise merupakan akun penggunaan layanan e-meterai untuk internal perusahaan. Sementera opsi wholesale adalah akun penggunaan layanan meterai elektronik untuk distributor

 

  • Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi data diri dan unggah dokumen pribadi Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi

 

  • Setelah validasi, Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan

 

  • Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan. Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian. Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen

 

  • Unggah dokumen dalam format PDF Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

  • Klik ‘Bubuhkan Meterai’, Klik ‘Yes’

 

  • Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai

 

  • Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021. Sementara aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021, termasuk di dalamnya cara membeli meterai elektronik atau meterai online.

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel