Follow kami di google berita

Mantan Selebgram Tarakan Diduga Jadi Pengedar Sabu

A-News.id, Tarakan – Mantan selebgram asal Kota Tarakan Kalimantan Utara berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Tarakan disalah satu Tempat Hiburan Malam (THM) sekitar pukul  20.00 wita, Senin (30/8/2021).

Wanita berinisial (AD) yang memiliki 11 Ribu pengikut di salah satu platform media sosial ini diduga mengkonsumsi dan menjual narkotika jenis sabu.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Sunaryo menegaskan, adanya transaksi sabu di pinggir Jalan Pangeran Diponegoro tersebut merupakan informasi dari masyarakat sekitar Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah sekitar pukul 17.30 Wita, Senin,(30/8).

Saat lakukan penyelidikan, polisi melihat ada orang yang mencurigakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Seketika itu kami menghentikan orang tersebut dengan inisial RD. Saat akan digeledah, tersangka sempat membuang bungkusan plastik warna hitam,” katanya, Rabu (1/9/2021).

Polisi akhirnya menemukan bungkusan plastik tersebut tidak jauh dari TKP. Sabu tersebut ternyata disembunyikan lagi di dalam kotak mie gelas. Total berat sabu yang diamankan sebanyak 48,43 gram.

Saat dilakukan interogasi, RD mengakui bahwa sabu tersebut milik AD. Sementara RD hanya ditugaskan AD untuk mengambil sabu tersebut. “Jadi upahnya RD hanya pakai sabu sama-sama. Keduanya juga bertetangga di Kelurahan Sebengkok tidak jauh dari TKP,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Sunaryo, AD diamankan di salah satu THM di Kelurahan Pamusian, sekitar pukul 20.00 Wita saat sedang bersama rekannya. Setelah itu AD langsung dibawa ke Mako Polres Tarakan. “Pengakuan AD sabu dikonsumsi sendiri. Tapi jika dibandingkan dengan jumlah barang bukti yang ada, kami indikasikan sabu akan dijual kembali,” bebernya.

Dari pengakuan AD, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial M. Saat polisi mencari tahu,  M sudah tidak berada di rumahnya dan polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pengakuan AD lagi, dalam sehari ia mengkonsumsi sekitar seperempat gram sabu.

“Jumlah konsumsi itu termasuk banyak juga. Kedua tersangka kita kenakan pasal 114 juncto 132 ayat 1 subsider 112 juncto 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuhnya

Sumber : Tarakanku

Bagikan

Subscribe to Our Channel