Follow kami di google berita

Hingga Awal Februari, Polres Berau Ringkus 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

A-News.id, Tanjung Redeb – Jajaran Polres Berau rilis pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sepanjang bulan Januari hingga awal Februari 2022. Dalam agenda tersebut, petugas memperlihatkan 8 orang tersangka yang ditangkap berikut barang bukti yang disita dari tangan tersangka, Kamis (10/2/2022).

Ada dua jenis narkotika yang berhasil diungkap pada jangka dua bulan itu, yakni sabu-sabu dan pil double L. untuk sabu-sabu total yang disita seberat 149,79 gram bruto sementara pil koplo atau double L yang disita sebanyak 1.751 butir.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin menuturkan, penangkapan pertama terjadi pada, 20 Januari 2022 di kawasan Jalan Poros Labanan, Teluk Bayur. Di TKP ini petugas meringkus satu orang tersangka yakni Andrianus. Berselang 7 hari selanjutnya, pada 27 Januari 2022. Jajaran Polsek Teluk Bayur ikut menyumbang penangkapan dua tersangka bernama Yuda dan Yudi yakni seorang pengedar pil double L di Kampung Labanan Jaya.

Pada 31 Januari 2022, penangkapan kedua terjadi di dua tempat berbeda yakni Jalan Pulau Panjang, Gang Bubuhan, Kecamatan Tanjung Redeb dan Gang Elang, Kecamatan Sambaliung dengan tersangka yang diringkus Akbar dan Kasniadi.

Selanjutnya, 4 Februari 2022 petugas menangkap satu orang tersangka, Ariandi di Jalan Sei Kunyang, Teluk Bayur dari pengakuan tersangka ini, petugas kembali meringkus 2 orang di kawasan Gunung Tabur bernama Faisal dan Rahman.

“Itu semua kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah-wilayah itu sering terjadi transaksi narkotika baik itu sabu-sabu ataupun pil double L,” ujarnya di hadapan awak media.

Mantan Kapolsek Biduk-Biduk ini menjelaskan, bahwasanya pengungkapan peredaran barang haram tersebut terbongkar setelah petugas melakukan berbagai cara, baik secara mempergok langsung di kediaman masing-masing tersangka, hingga pembelian terselubung dengan tujuan mencari kebenaran bahwa yang bersangkutan benar memiliki narkoba.

“Ke delapan tersangka yang kita perlihatkan hari ini bukan merupakan sindikat, mereka mempunyai jaringannya masing-masing, tapi kita terus akan lakukan pengembangan terkait jaringan peredaran narkoba ini,” kata perwira balok dua tersebut.

Kasat Resnarkoba itu pun mengimbau agar masyarakat yang mungkin mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah mereka agar bisa segera melapor, sehingga peredaran narkotika di Kabupaten Berau dapat diminimalisir.

“Kami juga berpesan agar masyarakat dapat mengingkatkan keluarga kerabat ataupun tetangganya agar bisa menjauhi dan jangan bermain-main dengan narkoba ,” tandasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel