Follow kami di google berita

Maju di Pilkada Bulungan, Calon Perseorangan Wajib Kantongi 11.213 Ribuan Dukungan Warga

A-News.id, Tanjung Selor — Para Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati yang memutuskan maju melalui jalur perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, harus memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 11.213 ribu warga yang tersebar di 6 Kecamatan.

Tidak hanya daftar nama pendukung, para Bacalon perseorangan diwajibkan menyerahkan dukungan lengkap dengan Fotokopi KTP elektronik dan surat pernyataan identitas dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan.

Ketua KPU Bulungan, Mahdi Paokuma, mengungkapkan bahwa tahap pendaftaran calon kepala daerah perseorangan telah dimulai. Mahdi menjelaskan bahwa terdapat dua metode untuk mendaftar, yaitu melalui partai politik atau jalur perseorangan.

“Dalam pendaftaran melalui Parpol, dukungan harus mencapai 20 persen dari kursi DPRD yang terpilih pada Pileg 2024 ini,” terangnya.

Mahdi menambahkan, jika ada partai yang meraih 25 persen suara sah, maka mereka dapat mengajukan calon. Namun, jika tidak mencukupi, mereka bisa melakukan koalisi dengan partai lain untuk mencapai persyaratan 25 persen suara sah.

Sementara itu, bagi calon perseorangan, mereka harus mendapatkan dukungan sebanyak 11.213 ribu warga yang tersebar di enam Kecamatan di Bulungan, serta menyertakan KTP yang berasal dari Data Pemilih Tetap (DPT). Mahdi menegaskan bahwa dua jalur tersebut merupakan syarat bagi Bacalon yang ingin mendaftar pada Pilkada 2024.

Sebagai informasi tambahan, Mahdi menyampaikan bahwa pada bulan Juni mendatang, KPU akan melakukan penetapan kursi partai.

“Penetapan kursi partai akan dilakukan paling lambat bulan Juni mendatang, sehingga kursi yang ditetapkan akan digunakan dalam Pemilu 2024,” ujar Mahdi.

Setelah penetapan kursi, proses akan dilanjutkan dengan pelantikan anggota DPRD pada bulan Agustus, kemudian diikuti dengan pendaftaran calon kepala daerah pada bulan November. (Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel