Follow kami di google berita

Lelang Sekda Menunggu SK Pansel

A-News.id, Tanjung Redeb — Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau akan memasuki usia pensiun pada 1 September 2023 mendatang. Namun hingga sekarang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau belum membuka proses lelang untuk posisi Sekda tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Berau melalui Kepala Bidang Mutasi Aparatur, Iwan Setiawan menjelaskan, pihaknya saat ini telah mempersiapkan proses lelang tersebut dan telah mengajukannya ke Bagian Hukum.

“Kita sudah persiapkan dan mengajukannya ke Bupati,” ujar Iwan, Senin (12/6/2023).

Dikatakan Iwan, proses seleksi ini masih menunggu surat keputusan Bupati Berau untuk bisa memulai tahap seleksi. Setelah surat keputusan terbit, BKPP akan mengajukan permohonan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Setelah rekomendasi terbit dari KASN, baru kita mulai tahapan seleksi Sekda,” katanya.

Proses perekrutan Sekda ini akan melibatkan lima orang anggota Panitia Seleksi, termasuk satu utusan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, satu dari Pemkab Berau dan tiga lainnya dari kalangan profesional akademisi.

Dipaparkannya, untuk bisa mengikuti seleksi ini, para peserta setidaknya menjabat eselon IIB, Itu secara umum, untuk syarat khusus lainnya mungkin itu dari pansel (panitia seleksi) sesuai kebutuhan,” paparnya.

Untuk diketahui, proses seleksi akan melewati beberapa tahapan penyeleksian. Diantaranya adalah Seleksi Administrasi, Seleksi Makalah dan Pemaparan, Assesmen, Wawancara hingga akhirnya diumumkan.

“Tahapan ini memakan waktu lebih kurang 2 bulan, maka dari itu kita harus siapkan 3 bulan sebelum berakhirnya masa pensiun Pj. Sekda saat ini,” tandasnya.(yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel