Follow kami di google berita

Satreskrim Polres Berau Ringkus Mucikari di Sambarata, Pelaku Terancam Pasal TPPO

A-News.id, Tanjung Redeb – Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang, di Sambarata, Kecamatan Gunung Tabur, Kamis (8/6/2023).

Kasatreskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna melalui Kanit Resum Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan, sekira pukul 05.00 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang wanita yang diduga bekerja sebagai mucikari,” ujarnya.

Dikatakannya, pelaku bernama Fitri (37). Pelaku, diringkus di Cafe Barata, Sambarata Kecamatan Gunung Tabur.

“Pelaku, langsung diringkus di tempatnya,” katanya.

Awalnya, Rabu tanggal 07 Juni 2023, sekitar jam 23.00 wita Unit Opsnal Reskrim Polres Berau menerima informasi bahwa adanya kegiatan prostitusi di tempat hiburan yang ada di Kabupaten Berau.

Kemudian sekitar jam 05.00 wita Unit Opsnal Reskrim Polres Berau melakukan razia ditempat hiburan dan hotel yang ada di Bumi Batiwakkal.

“Kemudian unit Opsnal mendapati anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah Cafe yang bernama Barata di Sambarata Kecamatan Gunung Tabur,” ungkapnya.

Lebih lanjut, anggota Opsnal melakukan pengecekan dan menemukan bahwa ada beberapa wanita yang sedang hamil dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Cafe Brata.

“Kemudian mami beserta pemandu lagu dibawa ke Polres Berau untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Bersama dengan pelaku, pihaknya mengamankan uang tunai Rp 400 ribu dan buku nota.

“Kami juga memasang garis polisi di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

Yoga menyebut, pelaku terancam kurungan paling lama 6 tahun. Sesuai dengan pasal TPPO.

“Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel