Follow kami di google berita

Layanan Online Pengurusan Dokumen Terbukti Permudah Masyarakat

Layanan Online Pengurusan Dokumen Terbukti Permudah Masyarakat

TANJUNG REDEB – Masyarakat Kabupaten Berau semakin dipermudah dalam hal pengurusan dokumen, dengan adanya layanan digital atau kepengurusan secara online.

Adalah E-Office Disdukcapil Berau, aplikasi berbasis android bernama Disdukcapil Berau ini, yang memungkinkan masyarakat mengurus berbagai layanan administrasi kependudukan secara online dari ponsel.

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan berfungsi sebagai pengganti pelayanan manual di kantor. Selain memudahkan masyarakat juga menghindari adanya praktik calo yang mengiming-imingi pengurusan dokumen secara instan dengan patokan biaya tertentu.

Aplikasi berbasis Android ini diluncurkan sejak tahun 2022 lalu. Masyarakat pun diminta untuk memaksimalkan aplikasi ini dalam memudahkan pengurusan administrasi kependudukan.

Aplikasi pelayanan registrasi online ini memiliki banyak kemudahan yang dapat memangkas jalur pelayanan secara manual. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki banyak waktu dalam melakukan pengurusan administrasi kependudukan sendiri.

“Aplikasi ini memberikan kemudahan dan transparansi dalam pelayanan administrasi kependudukan yang tidak terbatas waktu. Karena aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pelayanan yang efektif dan efisien,” terang Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Berau, Jhon Frihandany saat ditemui Selasa (4/11/2025).

Ada 13 Jenis layanan yang tersedia dalam aplikasi ini yaitu, kartu keluarga (KK) karena penambahan anggota keluarga (Anak), kartu tanda penduduk (KTP) karena hilang, KTP karena rusak, KTP karena masih menggunakan surat keterangan, surat keterangan pindah warga Negara Indonesia (SKPWNI), surat keterangan persetujuan pindah datang (SKDWNI), kartu identitas anak (KIA) baru, akta kelahiran dan akta kematian.

“Kita juga terus melakukan pembaharuan aplikasi agar semakin maksimal digunakan. Ada beberapa fitur baru seperti dokumen digital, cetak ulang kartu keluarga (hilang, rusak), cetak E-KTP (pendudukan datang, baru/pemula), perbaikan data (BPJS, perbankan, kepolisian, imigrasi, telekomunikasi),” tambahnya.

Disdukcapil pun terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas pemanfaatan aplikasi ini. Karena aplikasi ini dibuat agar masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus dokumen kependudukan. Dengan aplikasi ini juga diharapkan bisa menghilangkan sistem pencaloan yang masih saja terjadi.

“Masyarakat kan sudah bisa mengisi secara mandiri. Nanti tinggal lengkapi data saja di aplikasi. Datang ke Disdukcapil tinggal dicetak saja. Kan lebih mudah, tidak ada lagi calo,” tutupnya. (Adv/ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel