Follow kami di google berita

Kelabui Petugas, Pelaku Kemas Ratusan Miras Dalam Kemasan Air Mineral

Personil Polsek Segah Berhasil amankan AA (30) Bersama Barang Bukti Miras Jenis Ciu, Senin (31/08/2020)

ANEWS, SEGAH – Polsek Segah berhasil amankan 247 botol minuman keras jenis ciu dari tangan AA (30) warga Kampung Tepian Buah, Senin (31/08/2020). Pengungkapan kasus kepemilikan minuman keras tanpa dilengkapi izin dari pihak berwenang itu, dilakukan di bilangan KM 6 Kampung Tepian Buah.

247 botol ciu yang dibandrol Rp100 ribu per botol itu, didapat pelaku dari seorang penjual miras di Sambaliung, dan tampaknya memang sengaja dikemas pelaku dalam botol dan kardus air mineral produksi lokal Berau, Destine.

Dikonfirmasi ANews terkait penangkapan itu, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Segah, IPTU Faisal Hamid mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan warga setempat saat pengungkapan tersebut.

“AA diamankan di pondoknya, yang terletak tak jauh dari rumahnya,” tuturnya.

Terkait miras yang dikemas dalam botol air mineral, Faisal mengatakan, fokus pihaknya bukan pada penggunaan kemasan botol air mineral, melainkan pada minuman keras tanpa dilengkapi izin dan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perda Berau Nomor 11/ 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

“Minuman keras ini dikemas di botol, mungkin mereka mau mengelabui petugas, dengan botol Destine,” ujarnya.

“Mungkin mereka selama ini mengumpulkan botol-botol, setelah sudah penuh, cari kardus terus diisi. Yang jelas, dia (pelaku-red) tidak menyebutkan dari mana dia mendapatkan botol kosong dan kardusnya,” tutupnya seraya mengatakan pelaku terancam hukuman paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.(Natassya N.F/as77/ANews)

Bagikan

Subscribe to Our Channel