Follow kami di google berita

KASUS COVID-19 MASIH TINGGI, KEMENAG BELUM UBAH PROSEDUR AKAD NIKAH DI ZONA MERAH

Kepala Kemenag Berau, Sulaiman Anwar.

ANews, Tanjung Redeb – Masih tingginya angka kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Berau, membuat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau, masih tetap memberlakukan proses akad nikah dengan penerapan protokol kesehatan, Selasa (24/11/2020).

Hal itu menyusul belum adanya kesepakatan baik dari pemerintah kabupaten, maupun dari pusat untuk mengubah prosedur akad nikah di masa pandemi covid-19 yang beberapa waktu lalu sudah pernah dibahas.

“Kita masih mengacu kepada kesepakatan yang sebelumnya, surat edaran Bupati. Sampai hari ini kita masih mengikuti itu,” kata Kepala Kemenag Berau, Sulaiman Anwar.

“Beberapa hari yang lalu ada lagi dari pusat, keluar surat dari Kemendikbud, yang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota kemudian juga kepada kemenag untuk membuat kesepakatan baru,” tambahnya.

Namuan demikian Sulaiman menyebut, untuk pernikahan dengan penerapan protokol kesehatan masih berlaku di empat kecamatan kota. Hal itu juga menjadi pertimbangan jika di empat kecamatan ini, yaitu Gunung Tabur, Tanjung Redeb, Teluk Bayur dan Sambaliung masih tinggi dengan kasus terkonfirmasi positif covid-19.

“Untuk pernikahan masih harus di balai nikah atau KUA, kecuali di luar dari empat kecamatan itu, pernikahan diperbolehkan di rumah atau di mesjid,” ungkapnya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa kembali melakukan rapat rakor, mungkin dari pemkab yang menginisiasi, melalui kemenag, dinas pendidikan dan dinas kesehatan juga untuk duduk bersama kembali membahas edaran yang baru tadi,” ujarnya.

“Untuk sementara ini, kita masih menggunakan yang lama, dan semoga dalan waktu dekat ini pemkab bisa menindaklanjuti regulasi yang baru dari kemendikbud ini,” pungkasnya.(myk)

Bagikan

Subscribe to Our Channel