Follow kami di google berita

Kampanye di Tempat Pendidikan, Bawaslu Berau : Boleh Asal…

A-News.id, Tanjung Redeb — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Handrey Mantiri, pada Selasa (15/8/2023). Amar Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang tetapkan pada tanggal 15 Agustus 2023 tersebut, di antaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.

Dilansir dari laman resmi wapresri.go.id, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menekankan, perlu adanya pengaturan yang detail terkait pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan tersebut.

MK juga telah membatasi kegiatan kampanye di sekolah dengan melarang penggunaan atribut tertentu dan aturan lainnya untuk mencegah perpecahan.

“Selain tidak membawa atribut tentu, harus menghadirkan calon Presiden misalnya, itu sehingga bisa adil ya jangan sampai terjadi semacam polarisasi yang menjadi perpecahan,” kata Wapres mengingatkan dikutip dari wapresri.go.id.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana. Dirinya mengatakan terkait putusan MK yang membolehkan kampanye di lingkungan pendidikan memang benar, tetapi ada batasan tertentu yang harus dipatuhi oleh para calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Diantaranya tidak boleh menggunakan atribut partai dan telah mendapatkan izin dari rektor ataupun ketua pada lingkungan pendidikan yang hendak dilaksanakan kampanye tersebut,” ujarnya saat ditanyai oleh peserta kegiatan Diskusi Kepemudaan Pemillu 2024 di Pendopo Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb, Sabtu (23/9).

Diakuinya aturan tersebut akan menjadi dasar pihaknya untuk melakukan pengawasan. Pihaknya akan mencegah atau melakukan penindakan apabila ada peserta yang melakukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.

Dirinya mencontohkan, misal ada partai A hendak melakukan kampanye di UMB tentu harus ada surat izin dulu dari rektor atau pimpinan lainnya, kemudian akan ada pemberitahuan ke KPU atau Bawaslu.

“Kita akan cek diizinkan apa tidak, itu salah satu pencegahan. Tentunya semua harus mengikuti aturan, jika tak diikuti akan kami tindak selaku penanganan pelanggaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Berau, Saharudin menambahkan, yang menjadi perhatian peserta kampanye bukan hanya pihak akademisi melainkan juga mahasiswa. Mereka tentunya membidik mahasiswa karena jumlah yang cukup banyak.

Dirinya menyarankan agar pihak rektor juga dapat mengkomunikasikan hal ini terhadap ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), sehingga surat izin tersebut apakah terjadi penolakan atau sebaliknya tergantung dari pihak kampus.

“Persetujuan dan penolakan tergantung pada kebijakan kampus, kalau ditolak ya tidak jadi kalau diterima ya harus terima semua para peserta yang ingin berkampanye di situ tanpa adanya diskriminasi, agar bisa menjaga proses tersebut adil,” katanya menambahkan tanggapan Ketua Bawaslu Berau saat ditanyai peserta kegiatan Diskusi Kepemudaan Pemilu 2024.

Saharudin mengungkapkan ada hal positif yang dapat diambil dari kebijakan tersebut salah satunya para mahasiswa dapat menguji visi dan misi yang disampaikan oleh para calon. Namun dari sisi negatifnya hal ini dikhawatirkan memecah-belah antar internal akademisi dan mahasiswa apabila ada pilihan yang berbeda.

“Ini dikhawatirkan berpotensi menciptakan perpecahan antara pendukung partai A, B, C dan seterusnya, tapi kalau sisi positinya kita dapat mengeksplorasi dengan lebih rinci program apa yang disampaikan mereka,” bebernya.

“Jadi, jika mereka diterima, bagus, jika tidak, juga tidak masalah. Kami ingin menekankan bahwa semua calon harus diterima, bukan hanya yang berasal dari Partai A, B, atau C saja. Semua pihak harus diberi kesempatan agar adil,” tandasnya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel