Follow kami di google berita

Masa Jabatan Kades di Bulungan Tunggu Juknis Resmi

A-News.id, Tanjung Selor – Disahkannya UU No 3 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi di Bulungan, Kalimantan Utara.

Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan, Nurdin, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait juknis resmi tersebut.

“Belum ada sosialisasi resmi dari pusat. Kita masih menunggu PP dan perubahan Perda,” ujar Nurdin, Selasa (7/5/2024).

Nurdin juga belum bisa memastikan apakah penambahan masa jabatan ini berlaku untuk Kades yang sedang menjabat saat ini atau untuk pemilihan Kades selanjutnya.

“Soal itu masih kita tunggu. Apakah untuk yang sekarang atau yang akan datang,” terangnya.

Secara umum, Nurdin menjelaskan bahwa total masa jabatan Kades tetap sama, yaitu 16 tahun. Hanya saja, durasi per periodenya yang berbeda.

“Dulu 3 periode 6 tahun, sekarang 2 periode 8 tahun. Sama-sama 16 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, terkait mekanisme pemilihan Kades dengan masa jabatan baru ini, Nurdin juga masih menunggu arahan lebih lanjut.

“Mekanisme pemilihannya seperti apa, kita tunggu juga,” pungkasnya.  (lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel