Follow kami di google berita

Jual Anak Dibawah Umur Untuk Layani Pria Hidung Belang, 2 Wanita Ditangkap Polisi

A-News.id, Tanjung Redeb — Seorang anak perempuan berusia 16 tahun, yang berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara menjadi korban atas perdagangan manusia. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas eksploitasi anak tersebut.

Wakapolres Berau, Kompol Ramadhanil didampingi Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Didik Sulistyo dan Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan manusia ini diawali dari adanya laporan masyarakat, bahwa ada salah satu kafe yang bernama keong racun, memperdagangkan anak dibawah umur untuk melayani kencan bersama pria hidung belang.

“Pelaku yang kami amankan bernama Epi dan Nurwahida,” ujarnyanya kepada awak media, Rabu (10/8/2022).

Dikatakannya, korban di Berau baru satu bulan. Awalnya, korban diajak ke Berau untuk dipekerjakan sebagai pelayan kafe. Namun, sesampainya di Berau, korban diminta untuk melayani nafsu birahi pria hidung belang.

“Dalam kurun waktu 1 bulan korban berada di Berau, korban sudah 5 kali melayani pria hidung belang,” katanya.

Untuk tarif sekali kencan, para germo, menjajakan korban dengan tarif Rp 500.000.

“Dari Rp 500.000 itu, korban mendapat bagian Rp 450.000. Rp 50.000 diambil oleh mucikari,” terangnya.

Dilanjutkannya, kafe keong racun berada di wilayah hukum Polsek Teluk Bayur. Tepatnya, di daerah Lamin, Kampung Labanan Jaya.

“Kafenya memang agak masuk ke dalam,” sebutnya.

Bersama dengan pelaku, berikut diamankan barang bukti, nota, uang tunai Rp 300.000 dan handpone.

“Semua sudah diamankan sebagai barang bukti,” tuturnya.

Lanjutnya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 88 Jo pasal 761 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah ditetapkan, menjadi Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHPidana.

“Ancaman pidana 10 tahun dan dendw Rp. 200.000.000,” pungkasnya. (poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel